Kendari. Bentara Timur – Jelang putusan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), suara solidaritas untuk warga Morosi, Kabupaten Konawe, menguat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama jaringan mahasiswa menggelar aksi diam di Kendari, Jumat (25/7/2025) sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga yang tengah menuntut keadilan ekologis di Pengadilan Negeri Unaaha.
Putusan gugatan dijadwalkan dibacakan Senin, 28 Juli 2025. Perkara ini menjadi salah satu kasus penting dalam upaya penegakan hak atas lingkungan hidup di kawasan industri nikel Morosi.
PT VDNI Tak Mau Bayar PAP Rp26 Miliar ke Pemprov Sultra
Aksi diikuti 25 orang ini berlangsung di bundara Anduonohu Kendari. Para peserta berdiri diam, menutup mulut mereka dengan kain hitam sebagai simbol “bisunya keadilan”, seraya membentangkan spanduk protes terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik kedua perusahaan yang digugat.
Peserta aksi menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi.
“Aksi ini adalah bentuk empati kami terhadap warga Morosi yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan polusi dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri nikel,” ujar Fitra, salah satu peserta aksi.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Unaaha, PT VDNI dan PT OSS dituduh melakukan pencemaran lingkungan melalui operasional PLTU batu bara dan dugaan pembuangan limbah ke badan sungai. Aktivitas ini dinilai telah merampas hak masyarakat atas air bersih, udara sehat, dan lahan pertanian yang produktif.
Warga Morosi menggugat kedua perusahaan tersebut atas dasar hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pernyataan resminya, massa aksi menyampaikan tujuh poin tuntutan pertama enyatakan bahwa krisis lingkungan di Morosi merupakan akibat langsung dari aktivitas industri dan pertambangan yang eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Kedua mendukung penuh langkah hukum warga sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dari kerusakan yang terus berlangsung.
Ke tiga mendesak majelis hakim untuk memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan ekologis, bukan kepentingan modal. Selanjutnya ke empat menuntut pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan dari PT VDNI dan PT OSS.
Ke lima mengecam sikap abai negara terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan industri Morosi. Ke enam menyerukan solidaritas luas dari masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi rakyat. Dan ke tujuh mengingatkan bahwa gagalnya peradilan menegakkan keadilan akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Putusan sidang gugatan ini dinilai akan menjadi barometer sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu melindungi rakyat dari dampak buruk investasi dan industri ekstraktif. Banyak pihak berharap agar majelis hakim dapat menunjukkan keberpihakan pada prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
Editor : Rosniawanti


