Bentara Timur – Momentum World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026, menjadi alarm keras bagi ekosistem demokrasi di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama bagi kekuasaan yang transparan dan akuntabel.
Tanpa pers yang merdeka, kontrol terhadap kekuasaan akan lumpuh dan demokrasi hanya akan menjadi prosedur tanpa makna. Namun, realitas di lapangan menunjukkan arah yang kian mengkhawatirkan.
Indonesia dalam Kategori ‘Sulit’
Data menunjukkan ruang aman bagi jurnalis di tanah air semakin menyempit. AJI Indonesia mencatat sebanyak 91 kasus kekerasan fisik maupun digital menimpa jurnalis sepanjang tahun 2025. Kondisi ini diperparah dengan laporan Reporters Without Borders (RSF) tahun 2026 yang menempatkan indeks kebebasan pers Indonesia di posisi 129 dari 180 negara, merosot dari posisi 127 di tahun sebelumnya.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, menegaskan bahwa tren penurunan ini merupakan cerminan dari meningkatnya represi terhadap arus informasi.
“Peringkat kebebasan pers kita yang terus merosot ke kategori ‘sulit’ adalah bukti nyata bahwa perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia sedang dalam kondisi gawat. Kebebasan berekspresi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek atau stabilitas semu,” tegas Nani Afrida dalam pernyataan resminya, Minggu (3/5/2026).
Bangkitnya “Hantu” Sensor dan Swasensor
Selain ancaman fisik, AJI menyoroti kembalinya praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang sempat menjadi ciri khas era Orde Baru. Banyak redaksi terpaksa membatasi diri demi menghindari tekanan politik atau ancaman penghentian iklan dari lembaga bisnis.
Nani Afrida mengingatkan bahwa praktik swasensor adalah ancaman yang “senyap” namun mematikan bagi independensi ruang redaksi.
“Saat jurnalis mulai takut menulis kebenaran dan redaksi melakukan swasensor untuk menjaga zona nyaman, maka saat itulah demokrasi kita mulai mati secara perlahan. Sensor, baik yang datang dari luar maupun dari dalam redaksi sendiri, adalah musuh yang harus kita lawan bersama,” tambah Nani.
6 Desakan Utama AJI Indonesia Menyikapi kemunduran ini, AJI Indonesia menyatakan sikap tegas. Pertama adanya jaminan keselamatan jurnalis. Negara wajib memastikan keamanan jurnalis tanpa pengecualian. Pembiaran terhadap kekerasan adalah kegagalan negara dalam berdemokrasi. Ke dua Penghentian impunitas. Tidak boleh ada kompromi bagi pelaku kekerasan terhadap pers. Penegakan hukum harus tegas dan non-diskriminatif.
Ke tiga hentikan praktik sensor. Pemerintah dan pelaku bisnis harus menghormati independensi redaksi. Jangan jadikan iklan sebagai alat penekan berita.
Ke empat lawan swasensor. Perusahaan media harus menjamin kemandirian ruang redaksi agar jurnalis bekerja tanpa rasa takut.
Ke lima stop kriminalisasi dan SLAPP. Aparat harus menghentikan penggunaan delik pidana untuk membungkam media. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers.
Ke enam perkuat solidaritas, serangan terhadap satu jurnalis adalah serangan terhadap seluruh profesi. Solidaritas antar-insan pers adalah harga mati.
Lindungi jurnalis, hentikan impunitas, lawan sensor, dan selamatkan demokrasi. Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. (Red)


