Bentaratimur.id

Logo KPU. Foto/ist

KPU Buteng Buka Rekrutmen 35 Anggota PPK, Pendaftaran Secara Online

Labungkari, bentaratimur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024. Pendaftaran dibuka pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022) dan dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba pada laman https://siakba.kpu.go.id.

Ketua KPU Buteng, Nuriadin mengatakan, kebutuhan anggota PPK per kecamatan yakni lima orang. Artinya, jumlah total anggota PPK yang dibutuhkan di Buteng sebanyak 35 orang.

Selain merekrut anggota PPK, KPU Buteng juga merekrut anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Buteng.

Nuriadin bilang, jumlah anggota PPS yang akan direkrut yakni 231 orang yang tersebar di 77 desa dan kelurahan. Dimana tiap desa dan kelurahan akan ditempatkan sebanyak tiga PPS terpilih.

“Untuk waktu pendaftaran anggota PPS sama dengan PPK. Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun Siakba. Meski semuanya melalui online, pelamar juga harus menyerahkan dokumen hard copy langsung ke kantor KPU,” kata Nuriadin lewat pesan whatsapp messenger, Minggu (20/11/2022).

100 Hari Kerja Andi Sumangerukka–Hugua: Publik Puas, Tapi Pembangunan Masih Perlu Dikebut

Nuriadin menjelaskan, pada rekrutmen anggota PPK tidak ada batas periode jabatan bagi calon anggota PPK. Pada pemilu 2019, KPU memberlakukan persyaratan tentang larangan tidak boleh lebih dari dua periode bagi PPK, PPS, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Sesuai regulasi terbaru, tidak ada batasan periodesasi syarat calon anggota badan ad hoc pemilu,” ujar Nuriadin.

Proses rekrutmen anggota PPK meliputi seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sementara itu, masa kerja PPK yakni, 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

“Honor untuk ketua PPK Rp2,5 juta per bulan dan anggota PPK Rp2,2 juta per bulan,” katanya.

Syarat calon anggota PPK yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

KPU Kendari Tetapkan 238.801 Pemilih Aktif, Pastikan Data Jelang Pemilu 2029 Semakin Akurat

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Perpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Laporan : Aisyah