Bentaratimur.id

IPW Sebut Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau

Kendari. Bentara Timur. Penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan dibawah umur  di Kota Baubau masih berlanjut. Indonesian Police Watch (IPW) menyerukan Polda Sulawesi Tenggara  menarik penyidikan kasus rudapaksa anak dibawah umur ini dari Polres Baubau. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dalam penanganan kasus dua anak perempuan di Baubau, kepolisian setempat tidak prosedural. 

Sebabnya soal penetapan tersangka yang mengabaikan keterangan para korban. 

Indah (nama disamarkan) berumur 9 tahun dan Dewi (nama disamarkan) berumur 4 tahun, adalah kakak adik, korban kekerasan seksual di tempat berbeda di kawasan perumahan di Kota Baubau pada akhir Desember 2022 lalu. 

Saat kedua korban dimintai keterangan oleh polisi tanpa pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Baubau,mengaku dirudapaksa pemilik–pengembang perumahan setempat dan beberapa kuli bangunan.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Namun pengakuan korban diabaikan dan polisi malah menetapkan kakak sulung korban, AL (19) menjadi tersangka. Pihak Polres Baubau hingga kini tidak pernah memberi keterangan resmi perihal penetapan tersangka, dikonfirmasi berkali-kali. 

“Penyidik di Polres Baubau tidak profesional.  Penetapan tersangka  AL, yang juga saudara korban, tidak pernah disebutkan, nah ini kan menyalahi kan” pungkas Sugeng. 

“Dengan indikasi-indikasi ini IPW melihat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Reskrim Polres (Baubau),” ucap Sugeng, yang katanya penyalahgunaan wewenang seperti ini sering terjadi di Institusi Kepolisian. 

Menurutnya, penetapan status tersangka harus berbasis alat bukti, bukan hanya sekedar pengakuan dari terperiksa. Dan bisa jadi pengakuan terperiksa berada di bawah tekanan pemeriksa.

“Mencabut” Keadilan Lewat Pra Peradilan 

Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU di Hari Kebangkitan Nusantara

Kuasa hukum AL, Muhammad Sutri Mansyah mengaku belum mengetahui apa yang menjadi alat bukti polisi menetapkan AL sebagai tersangka. Dan AL dijerat pasal 76e junto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.  

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap AL tidak sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Sutri lantas mengajukan pra-pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Selasa (21/2), berupaya membatalkan status tersangka AL. 

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, hanya menyampaikan pihaknya akan melakukan konferensi pers membuka hasil penyidikan. Namun sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan.

Wakil Kapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengaku jika pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan. Polisi menangani kasus ini menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bukan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

“Penyidik telah mengumpulkan 5  alat bukti,” ucap Waris.

Terkait apakah kasus ini akan diambil alih Polda Sultra, Waris tak berkomentar apapun.  Ia hanya menegaskan jika penyidikan masih berlangsung. 

Pakar hukum pidana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ramadhan Tabiu berpendapat, polisi semestinya menerapkan UU TPKS terhadap penanganan kasus tersebut, bukan merujuk pada KUHAP.  Bahkan Polisi dianggap keliru mengabaikan pengakuan korban terkait pelaku.

“Semua jenis kekerasan seksual harus tunduk dan patuh di bawah UU TPKS,” tegas Ramadhan.

Ia melanjutkan, keterangan korban sudah menjadi satu alat bukti kuat ditambah satu alat bukti lain seperti, hasil rekam medis. Keterangan korban itu merupakan alat bukti utama, yang tidak boleh diabaikan.”

Katanya, penyelesaian kasus kekerasan seksual harus mengedepankan kepentingan korban. Selain itu, UU TPKS tidak hanya mengatur tentang kekerasan seksual, namun mengatur soal mereka yang berupaya mencegah dan menghalangi proses penyidikan, penuntutan, maupun sidang di pengadilan.

Ancaman Pembunuhan Satu Keluarga

Merunut ke belakang,  Desember 2022, kasus ini mencuat.  Berawal dari laporan SA, ibu korban kepada polisi perihal kekerasan seksual yang dialami kedua putrinya.

Putrinya Dewi merupakan korban pertama yang dirudapaksa di salah satu rumah kosong, dekat rumahnya. Sementara korban kedua, Indah, dirudapaksa di kamar rumahnya sendiri–dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menghirup asap dari botol yang dibawa pelaku. 

Indah mengaku ke ibunya, sempat ditodongkan pistol sembari mendapat ancaman pembunuhan.

“Kamu dengar baik-baik, kalau kamu kasih tahu mamamu, saya bunuh mamamu dan kakakmu di jalan. Saya tembak. Bukan cuma itu, kamu juga saya bunuh,” kata ibu korban kepada wartawan ini, mengulangi pengakuan Indah.

Saat hari kejadian, AL, kakak sulung korban membantu ibunya menjual di pasar Wameo, Baubau. Situasi itu dibenarkan para tetangga korban yang bekerja sebagai penjual di pasar.

Mereka mengaku bahwa AL terlihat dari pagi hingga sore hari menjual di pasar.

“Saya di pasar sampai jam setengah enam sore. Kita kan menjual baku samping,” kata salah satu tetangga rumah korban.

Reporter : Muhlas