Kendari. Bentara Timur – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan komunitas pers menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/12/2021).
Aksi demonstrasi dilakukan dengan melakukan long march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejati Sultra. Baliho bertuliskan ‘Keadilan buat Nurhadi’ dibentangkan selama aksi.
Aksi ini digelar untuk mendesak jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Timur menuntut dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dalam sidang tuntutan di Surabaya.
Baca juga: AJI-IJTI Kecam Kekerasan yang Dialami Jurnalis Kendari
Sekretaris AJI Kota Kendari, Ramadhan meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman yang berat untuk terdakwa penganiayaan Nurhadi.
Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun, apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” ujar Ramadhan.
Baca juga: AJI Minta Pemerintah dan Perusahaan Media Lindungi Jurnalis dari Covid-19
AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami jurnalis Nurhadi.
Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.
“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.
Reporter : (rmh)