Laworo, Bentara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menanggapi pengakuan warga yang ternyata belum mengetahui bahwa kotak kosong dalam surat suara bisa dicoblos.
Komisioner KPU Mubar, Faisyal mengatakan, terkait dengan calon tunggal untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mubar merupakan hal baru bagi warga. Sehingga, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan warga soal pilkada dengan satu pasangan calon.
Diketahui, pada pilkada Mubar 2024, hanya ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar yakni, La Ode Daerwin-Ali Basa yang diusung semua partai politik di Mubar.
Faisyal mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pilkada dengan kotak kosong ke masyarakat. Hanya saja saat melakukan sosialisasi banyak masyarakat yang belum paham memilih kotak kosong.
“Srategi yang kami lakukan adalah menyangkut apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama calon tunggal. Kami mengundang berbagai basis, kemarin kita melakukan sosialisasi di basis perempuan di Kecamatan Maginti, dan Kecamatan Kusambi,” kata Faysal beberapa waktu lalu saat ditemui di Kendari.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tentang pilkada dengan calon tunggal akan dilaksanakan di setiap kecamatan di Mubar dengan sasaran kelompok keagamaan, pemuda, dan pemilih pemula tingkat SMA. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk sosialisasi.
“Kita dari KPU Muna Barat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang surat suara yakni, ada foto paslon bupati dan Wakil Bupati Muna Barat dan satu lagi ada kolom kosong disebelahnya. Strateginya adalah kita akan tampilkan kertas suara kotak kosong, bahwa seperti ini kertas suara yang akan dipilih pada saat pemilihan nanti,” ujar Faisyal.
Sekadar informasi, KPU RI sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan pilkada 2024 di suatu daerah.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan beberapa Waktu lalu.
“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.
KPU RI mengungkapkan, ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada pilkada 2024.
Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.
Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.
Adapun 41 satu daerah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:
1. Provinsi Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
5. Asahan, Sumatera Utara
6. Pakpak Bharat, Sumatera Utara
7. Serdang Berdagai, Sumatera Utara
8. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
9. Nias Utara, Sumatera Utara
10. Dharmasraya, Sumatera Barat
11. Batanghari, Jambi
12. Ogan Ilir, Sumatera Selatan
13. Empat Lawang, Sumatera Selatan
14. Bengkulu Utara, Bengkulu
15. Kabupaten Lampung Barat
16. Kabupaten Lampung Timur
17. Tulang Bawang Barat, Lampung
18 Bangka, Bangka Belitung
19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
21. Bintan, Kepulauan Riau
22. Ciamis, Jawa Barat
23. Banyumas, Jawa Tengah
24. Sukoharjo, Jawa Tengah
25. Brebes, Jawa Tengah
26. Trenggalek, Jawa Timur
27. Ngawi, Jawa Timur
28. Gresik, Jawa Timur
29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
30. Kota Surabaya, Jawa Timur
31. Bengkayang, Kalimantan Barat
32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
33. Balangan, Kalimantan Selatan
34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
35. Malinau, Kalimantan Utara
36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
37. Maros, Sulawesi Selatan
38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
40. Manokwari, Papua Barat
41 Kaimana, Papua Barat.
Penulis : R. Hafid