Kendari. Bentara Timur. Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tidak berubah.
Untuk jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari berjumlah 5 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Penetuan Dapul ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Belum bertambahnya alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 karena jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semeseter I tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa. Sehingga dengan jumlah tersebut maka jumlah kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi.
Demikian pula dengan Dapil, jumlah dan komposisinya tidak berubah, yakni Dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga – Puuwatu, Kota Kendari 2 (Kendari – Kendari Barat), Dapil Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli. Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu, lalu Dapil Kota Kendari 5 meliputi Wua Wua dan Kadia.
Polri, KPU, Bawaslu hingga Dewan Pers Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
KPU Sultra Minta Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Siapkan Diri Sedini Mungkin
Namun jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari V. Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya 6 kursi maka pada Pemilu 2024 naik menjadi 7 kursi. Sebaliknya, Dapil Kota Kendari 5 (Wua Wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya 8 kursi maka pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 7 kursi.
Terjadinya penambahan kursi di Dapil Kota Kendari 3 dan berkurangnya kursi di Dapil Kota Kendari, karena berdasarkan data jumlah penduduk dari DAK2, terjadi pertambahan jumlah penduduk di Kecamatan Poasia dan Abeli, sehingga melalui perhitungan jumlah kursi dengan mempertimbangkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP), maka jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 bertambah jadi 1 kursi, sementara Dapil Kota Kendari 5 berkurang 1 kursi.
“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan juga Juknis, yang didalamnya sudah ada rumusnya dengan memempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” kata Jumwal Shaleh.
Sebelumnya KPU Kota Kendari berdasarkan instruksi KPU RI menyusun 3 rancangan Dapil DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, terdiri dari rancangan 1 sebanyak 5 Dapil, rancangan 2 sebanyak 6 Dapil, dan rancangan 3 sebanyak 7 Dapil.
Ketiga rancangan tersebut kemudian dilakukan sosialisasi dan uji public. Dan berdasarkan sosialisasi dan uji public ternyata mayoritas masih memberikan dukungan terhadap Rancangan 1 atau sama dengan Dapil pada Pemilu 2019.
“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji public kami kirim ke KPU RI. Karena memang mengenai Dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU Kabupaten/Kota hanya menyusun dan melakukan uji public,” ujarnya.
Penulis : Rosnia