Kendari. Bentara Timur – Dari kejauhan, Pulau Laburoko masih berdiri di tengah perairan Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun pulau kecil seluas 42 hektare itu tak lagi sama.
Daratan yang dahulu ditutupi rimbun pepohonan hijau terkupas di berbagai sisi. Bukit-bukitnya gundul, akibat pengerukan tambang nikel yang pernah berlangsung selama bertahun-tahun. Setelah mineral diangkut keluar, pulau itu ditinggalkan begitu saja tanpa pemulihan.
Kini, bukan hanya bentang alam Laburoko yang berubah. Warga pesisir mulai merasakan dampak yang lebih nyata. Abrasi yang terus mendekati permukiman mereka.
Kerusakan di Pulau Laburoko merupakan jejak aktivitas pertambangan PT Duta Indonusa, atau lebih dikenal sebagai PT Duta Indonesia. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut pertama kali diterbitkan pada 2010 melalui Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010 pada masa pemerintahan Buhari Matta.
Namun izin itu berakhir pada 27 April 2020 dan tidak pernah diperpanjang.
Meski demikian, berakhirnya izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang telah dieksploitasi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Muhamad Hasbullah Idris, menegaskan bahwa kewajiban reklamasi tetap melekat meskipun izin perusahaan telah kedaluwarsa.
“Terkait Pulau Laburoko, IUP PT Duta memang sudah berakhir dari tahun 2020. Tapi di dalam Undang-Undang Minerba ada aturan tegas bahwa bagi IUP yang sudah berakhir maupun dicabut, mereka tetap wajib melaksanakan reklamasi. Jadi meskipun izinnya sudah mati, kewajiban itu tetap ada, bukan berarti bisa lepas tangan,” kata Hasbullah saat ditemui Bentara Timur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Pulau Laburako di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka gundul akibat pengerukan tambang nikel. (Dokumentasi : Rosniawanti)
Hilang Kontak Sejak Izin Berakhir
Berdasarkan catatan Dinas ESDM Sultra, PT Duta Indonusa tercatat aktif ketika kewenangan pengelolaan pertambangan masih berada di pemerintah kabupaten.
Situasi berubah setelah kewenangan tersebut beralih ke pemerintah pusat.
“Jadi aktifnya perusahaan itu pada saat kewenangan masih di kabupaten. Begitu kewenangan pindah sampai izinnya berakhir di 2020, PT Duta tidak pernah lagi beraktivitas dan sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” ujar Hasbullah.
Data pemerintah provinsi juga menunjukkan perusahaan tidak pernah mengajukan perpanjangan izin setelah masa berlaku IUP berakhir.
Namun ketika ditanya mengenai langkah konkret untuk menagih kewajiban reklamasi, Hasbullah mengakui ruang gerak pemerintah provinsi kini terbatas. Sejak kewenangan pertambangan kembali dipusatkan ke pemerintah pusat, fungsi pengawasan dan penindakan berada di bawah Kementerian ESDM.
“Kalau dari provinsi sudah tidak ada lagi kewenangan, baik itu perizinan maupun pengawasan. Jadi kalau misalnya kita ingin mengejar tanggung jawab mereka, itu harus melalui pusat. Arahnya bisa didorong ke teman-teman Inspektur Tambang, karena isu reklamasi ini melekat erat dengan ranah lingkungan yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Meski izin perusahaan telah berakhir sejak 2020, aktivitas di Pulau Laburoko ternyata tidak sepenuhnya berhenti.
Pada 2023, masyarakat sempat melaporkan adanya pergerakan alat berat di kawasan pulau yang telah rusak tersebut.
Hasbullah membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa aktivitas yang dimaksud tidak terkait dengan PT Duta Indonusa.
“Memang pernah ada laporan bahwa ada aktivitas. Tapi setahu saya, dari laporan masyarakat yang masuk, itu bukan lagi dilakukan oleh PT Duta,” katanya.
Jika benar terjadi, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori penambangan ilegal karena berlangsung di kawasan yang tidak lagi memiliki izin operasi yang sah.
Perisai Alam Nelayan Hilang
Bagi masyarakat Wolo, persoalan Pulau Laburoko bukan semata soal lubang tambang atau kewajiban administratif perusahaan.
Pulau itu memiliki arti yang jauh lebih penting.
Sebelum dikeruk, Laburoko dikenal sebagai kawasan wisata bahari yang asri. Hamparan pasir putih membentang di pesisirnya. Terumbu karang hidup di bawah perairan yang jernih. Kawanan lumba-lumba kerap muncul di perairan antara Laburoko dan Tanjung Ladongi.
Kini pemandangan itu nyaris tinggal kenangan.
“Waktu dulu, kalau mau wisata laut cukup ke Laburoko. Sekarang orang harus menyeberang lebih jauh ke Pulau Pisang,” kata Muhtarudin, salah seorang tokoh pemuda Wolo.
Namun fungsi terpenting Laburoko bukan sebagai lokasi wisata.
Secara geografis, pulau tersebut menjadi tempat berlindung para nelayan saat cuaca buruk melanda Teluk Bone.
“Pulau itu adalah salah satu lokasi nelayan berlindung ketika ada badai dan angin puting beliung. Kalau datang badai hebat dari arah Teluk Bone, penangkap ikan pasti langsung melipir berlindung ke Laburoko,” kenangnya.

Warga di pesisir Desa Labuan Bajo di Kecamatan Wolo, terancam dengan lumpur dan abrasi pantai akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan di sekitar desa. (Dokumentasi : Rosniawanti)

Tiga warga di Desa Labuan Bajo Kecamatan Wolo, tengah mempersiapkan perahu untuk menangkap ikan. Wilayah tangkap nelayan semakin jauh akibat adanya aktivitas pertambangan di sekitar desa menyebabkan air laut keruh dan berlumpur. (Dokumentasi: Rosniawanti)
kini masyarakat khawatir fungsi perlindungan itu ikut hilang
Pengerukan besar-besaran membuat pulau tersebut kehilangan kemampuan sebagai pemecah ombak alami. Gelombang laut yang sebelumnya terhalang kini langsung menghantam pesisir daratan utama yang berjarak sekitar dua kilometer dari pulau.
Dampaknya mulai dirasakan oleh warga di Kelurahan Wolo, Desa Labuan Bajo, hingga kawasan permukiman Suku Bajo.
Abrasi perlahan menggerus garis pantai. Bahkan sejumlah area pemakaman umum dilaporkan mulai terdampak oleh gelombang laut.
Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang seharusnya disetorkan perusahaan tambang sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang.
Menurut Muhtarudin, dana tersebut seharusnya dapat digunakan pemerintah untuk memastikan reklamasi tetap berjalan ketika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.
“Pemerintah kabupaten sebenarnya bisa menunjuk pihak ketiga atau mendesak perusahaan langsung untuk melakukan reklamasi. Para pengusaha tambang dulu menyetorkan dana jaminannya ke Bank Sultra. Ini yang harus dikejar,” ujarnya.
Bagi warga, yang mereka tuntut bukan sekadar penjelasan administratif mengenai status izin perusahaan atau perpindahan kewenangan antarinstansi.
Mereka menginginkan Pulau Laburoko dipulihkan.
“Sekarang keinginan warga itu pulau harus segera direklamasi oleh penanggung jawabnya. Kalau pulau itu sampai hilang atau tergerus habis, pemecah ombak alami kita hilang, dan desa-desa di pesisir ini yang akan hancur tenggelam,” kata Muhtarudin.

