Kendari. Bentara Timur – Nestapa ekologis mendera kembali Pulau Kabaena Sulawesi Tenggara. Awal Maret 2026 longsor material berupa tanah bercampur bebatuan hingga batang kayu menerjang kawasan Desa Rahadopi Pulau Kabaena Kabupaten Bombana.
Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, namun diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembukaan jalan hauling tambang PT. Almhariq .
PT. Almhariq menguasai konsesi seluas 2.001 hektar, izin operasinya berlaku hingga 2032 dengan konsesi berada di dua kecamatan Kabaena Induk dan Kabaena Selatan.
Dampaknya langsung terasa jalan tani yang menjadi akses warga pulang-pergi ke kebun tertutup material longsor. Tak hanya itu pipa distribusi air bersih yang menyuplai warga di 3 kecamatan yakni Kecamatan Kabaena Induk, Kecamatan Kabaena Selatan dan Kabaena Barat rusak.
Sebagai gambaran, pada 2007 tercatat sekitar 33 izin usaha pertambangan beroperasi di Kabaena, mencakup komoditas nikel, tembaga, hingga krom. Saat ini ada 16 IUP yang mendapatkan izin operasi di sana.
Firdayan, Kepala Dusun Olondoro Desa Rahadopi menggambarkan kondisi yang dihadapi.
“ Di sini mayoritas warga kan bertani dan jadi penyadap gula aren. Dulu kalau mau ke kebun menggunakan sepeda motor sekarang meraka harus memutar dengan jalur yang lebih jauh dan sulit” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin 20 April 2026.

Longsor akibat aktivitas pembuatan jalan hauling PT. Almhariq di Desa Rahadopi Pulau Kabaena membawa material tanah, batu dan pohon kayu. Longsor memutus akses jalan warga untuk ke kebun menyadap pohon aren. Foto : Firdayan untuk Bentara Timur.
Firdayan menilai longsor bukan semata faktor alam namun dampak dari aktivitas perusahaan yang membuka jalan hauling. Material galian kata dia dibuang di lereng tanpa mempertimbaan risiko di bawahnya termasuk keberadaan sumber air warga.
“ Kami sudah pernah protes ke perusahaan smapai kami turun demo. Kami sampaikan supaya tidak membuang material di titik atau lokasi di lereng, tapi hanya beberapa hari dipatuhi setelah itu perusahaan berbuat seperti semula” jelasnya
Kondisi di lapangan itu memicu reaksi. Sejumlah mahasiswa dan warga menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi itu dilakukan Senin 20 April 2026. Mereka menuntut pemerintah menindak tegas perusahaan yang diduga bertanggung jawab
Koordinator aksi, Ajmail menyebut DPRD hars segera memanggil perusahaan termasuk Dinas ESDM, DInas Lingkungan Hidup serta inspektur tambang untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP)
“Kami meminta DPRD segera memanggil semua pihak terkait. Jangan biarkan masyarakat menanggung dampak sendiri sementara aktivitas tambang terus berjalan,” ujarnya dalam aksi tersebut.
Aksi itu juga dipicu warga yang kecewa dan kesal karena upaya dialog di tingkat desa tidak berhasil. Ketegangan bahkan sempat terjadi di lapangan hingga berujung pada insiden yang membuat seorang warga harus berstatus tahanan luar.
Di sisi lain, ancaman krisis air bersih mulai nyata. Sedimentasi dari longsoran disebut telah mendekati sumber mata air utama warga. Saat hujan turun, air yang mengalir ke sejumlah desa seperti Rahadopi, Temokole, hingga Sikeli berubah keruh kecokelatan.
Warga pun mendesak adanya audit terhadap dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT. Alamhariq. Warga menilai jika prosedur dijalankan dengan benar, bencana seperti ini seharusnya bisa dicegah. Warga juga meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya hingga ada langkah pemulihan.

Kapling konsesi 16 izin usaha pertambangan di Pulau Kabaena. Dokumen Sagori
Sahrul dari Sagori, lembaga masyarakat yang aktif menyuarakan dan mengadvokasi perihal pertambangan di Pulau Kabaena menyebut persoalan tambang di Kabaena bukan hal baru. Ia menyebut berbagai persoalan terutama lingkungan yang timbul dari aktivitas tambang selama hampir 2 dekade di sana merupakan akumulasi dari kebijakan yang longgar dalam pemberian izin tambang tanpa menghitung daya dukung lingkungan terutama di wilayah pulau kecil.
Sejak awal reformasi, izin usaha pertambangan diberikan secara masif dengan orientasi peningkatan pendapatan daerah dan invetasi. Dalam prosesnya sebagian masyarakat juga melepas lahan kepada perusahaan.
Kini dampaknya mulai dirasakan, tidak hanya di Desa Rahadopi gangguan sumber mata air juga terjadi di wilayah lain Kabaena. Data Sagori sebagaian besar sumber mata air berada dalam wilayah-wlayah pertambangan (IUP) baik yang masih beroperasi dan sudah tidak beroparasi.
“ Tentu ini memunculkan kekhawatiran Kabaena akan krisis air bersih di masa depan. Sehingga memang semua pihak harus mulai mendorong pendekatan baru yakni pemulihan lingkungan,” ujarnya dari Kabaena saat dihubungi via telepon.
Pendekatan yang digagas Sagori mellaui gerakan “Pulihkan Kabaena salah satunya menekankan pemulihan lingkungan melalui dialog dengan perusahaan, bukan sekadar konfrontasi.
Masifnya aktivitas tambang tersebut saat ini meninggalkan banyak persoalan yang kompleks termasuk termasuk masalah ekosistem di darat dan laut yang tidak terhindarkan.
Untuk diketahui Pulau Kabaena, hanya memiliki luas sebesar 891 kilometer persegi. Pulau ini memiliki kerentanna lingkunganyang sangat tinggi. Namun ambisi hilirisasi nikel perlahan mengubah bentang alam pulau menjdi tanah merah yang gundul.
Tekanan ekosistem yang terus meningkat sejak industri. Tambang pertama kali masuk pada 2006. Data dari Satya Bumi mencatat saat ini lebih dari setengah, sebesar 73 persen atau 650 kilometer persegi wilayah daratanya kini telah terkapling belasan izin IUP.
Kondisi ini sangat ironis jika merujuk pada regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi.


