Dituding Sebagai Mafia Tambang, CV UBP Bakal Polisikan Aktivis HMI

  • Bagikan
Kuasa Hukum CV UBP, Yusriman
Kuasa Hukum CV UBP, Yusriman

Kendari, Bentara Timur – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) bakal melaporkan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulkarnain. Kuasa Hukum CV UBP,
Yusriman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Yusriman bilang, alasan CV UBP melaporkan Sulkarnain karena mantan Ketua HMI Cabang Kendari itu diduga telah menyebarkan statemen di media sosial yang menyebut bahwa CV UBP merupakan mafia pertambangan dan jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penerbitan RKAB di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tadi kita sudah masuk ke Krimsus, cuman masih ada beberapa dokumen atau bukti yang dibutuhkan. Oleh karena itu hari ini secara resmi kami belum memasukan laporan tapi kami sudah berkoordinasi dan tinggal menunggu waktu saja kami melengkapi semua dokumen-dokumen itu,” kata Yusriman di Polda Sultra, Rabu (24/5/2023).

Yusriman menengaskan, tudingan kepada UBP sebagai mafia pertambangan serta manipulasi persyaratan penerbitan RKAB tidak benar. Dikatakan, CV UBP adalah perusahaan yang taat dengan semua peraturan perundang-undangan.

Menurut Yusriman, seluruh perizinan yang menjadi persyaratan untuk melakukan aktivifitas pertambangan semua dipenuhi CV UBP, sehingga pernyataan Sulkarnain dianggap merugikan perusahaan.

“Dengan beredarnya statement-statement seperti ini sangat merugikan perusahaan, karena rekanan bisnis. Itu pasti mengganggu hubungan-hubungan bisnis. Kita bingung juga soal tudingan itu, mereka memiliki bukti apa sehingga menuding perusahaan,” ujar Yusriman.

Ia juga menantang Sulkarnain jika merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas CV UBP yang menyalahi aturan untuk dipersilahkan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalaupun ada bukti yang mereka miliki silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib, jangan membuat pernyataan baru di posting di media sosial. Padahal kita tau bersama bahwa di negara hukum ini ada praduga tak bersalah,” bebernya.

Sebelumnya beredar pemberitaan, dimana aktivis HMI, Sulkarnain menuding aktivifitas CV UBP di Blok Marombo, Kabupaten Konut menyalahi aturan hingga menuding memanipulasi persyaratan penerbitan RKAB.

Penulis : R. Hafid

  • Bagikan