DPRD Sultra Rapat Pembahasan Penyempurnaan Raperda APBD 2022 Hasil Evaluasi Mendagri

Rapat Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultta) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sultra dalam rangka penyempurnaan penyesuaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2022, di ruang rapat Sekretariat DPRD setempat, Kamis (17/10/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Rapat Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultta) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sultra dalam rangka penyempurnaan penyesuaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2022, di ruang rapat Sekretariat DPRD setempat, Kamis (17/10/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, bentaratimur.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sultra dalam rangka penyempurnaan penyesuaian hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2022, serta hal-hal lain yang dianggap perlu, Kamis (17/10/2022).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Herry Asiku, didampingi Wakil Ketua III, Nursalam Lada, serta anggota Banggar diantaranya, Abdul Salam Sahadia, Sudirman, La Ode Tariala, Sarlinda Moke, dan Gunariyo.

Dari pihak TAPD Provinsi Sultra dihadiri oleh Asisten II Setda Sultra, Sukanto Toding, Kepala Bappeda, Robert, dan perwakilan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah.

Pembahasan rapat Banggar DPRD Provinsi Sultra  ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kemendagri tahun anggaran 2022 yaitu, evaluasi Raperda Provinsi Sultra tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Pergub Sultra tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022.

Terdapat dua aspek yang disorot pada evaluasi ini yaitu, aspek pendapatan dan aspek belanja. Serta pembahasan terkait rencana pembangunan infrastruktur.

Dalam rapat koordinasi itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada sangat mengapresiasi terkait Raperda penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri tentang perubahan APBD tahun 2022 ini.

“Penerimaan, pembahasan, kesepakatan dan persetujuan dari dewan dan eksekutif kemudian dievaluasi Kemendagri merupakan sebuah bukti akan komitmen dan tanggung jawab yang dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Untuk itu, dia meminta kiranya pihak Pemprov memperbaiki poin-poin hasil evaluasi APBD 2022 untuk pelaksanaan APBD di tahun anggaran berikutnya.

Sebelumnya, DPRD Sultra bersama Pemerintah Provinsi Sultra menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, pada Selasa (12/7/2022).

Persetujuan Raperda itu kemudian disepakati dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Wakil Ketua I, Herry Asiku, Wakil Ketua III, Nursalam Lada, dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mewakili gubernur.

Laporan : R. Hafid