Bentaratimur.id

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, CIVICUS Soroti Kemunduran Kebebasan Sipil

Bentara Timur. Jakarta – Aliansi masyarakat sipil global CIVICUS menyoroti kemunduran kebebasan sipil di Indonesia selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026, organisasi tersebut mendesak pemerintah menghentikan tindakan yang membatasi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan memperjuangkan hak asasi manusia.

Laporan itu mencatat berbagai bentuk tekanan kepada  pembela hak asasi manusia selama dua tahun terakhir, mulai dari pengawasan, intimidasi, penuntutan hukum, hingga serangan fisik. Penahanan delapan aktivis setelah gelombang protes pada Agustus 2025 dan serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Maret 2026 menjadi contoh risiko yang dihadapi mereka yang mengkritik pemerintah.

CIVICUS juga menyoroti kampanye disinformasi yang melabeli pengkritik pemerintah sebagai “agen asing”. Menurut organisasi tersebut, praktik ini dapat menimbulkan ketakutan dan membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik. Pengkritik pemerintah di ruang digital juga menghadapi ancaman hukum ketika menyoroti dugaan korupsi dan kegagalan kebijakan. Sementara itu, pemutaran film dokumenter yang mengangkat persoalan eksploitasi lingkungan dilaporkan mengalami gangguan berulang.

“Sejak berkuasa, pemerintahan Prabowo telah menggunakan berbagai taktik untuk membungkam perbedaan pendapat; para pembela hak asasi manusia menghadapi pengawasan, pelecehan, penangkapan, penuntutan hukum, bahkan serangan fisik,” ujar Josef Benedict, peneliti CIVICUS untuk wilayah Asia.

Benedict menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, terlebih Indonesia saat ini memegang presidensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mendesak pemerintah melindungi pembela HAM agar dapat bekerja tanpa rasa takut, intervensi, maupun pembalasan, serta mengakhiri impunitas atas pelanggaran yang terjadi.

Film Anak Indonesia Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua Raih Penghargaan Global Peace and Friendship, Diputar di Festival Film Eropa

Penanganan Protes dan Kekerasan di Papua

CIVICUS turut menyoroti penanganan aksi demonstrasi selama dua tahun terakhir, terutama protes massal yang menentang korupsi serta sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah. Laporan tersebut menyebut ratusan demonstran, termasuk anak-anak, menghadapi penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang.

Dalam beberapa kasus, militer dikerahkan untuk menangani aksi protes. CIVICUS menilai langkah tersebut bertentangan dengan standar internasional. Organisasi itu juga menyatakan belum ada aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran selama penanganan demonstrasi tersebut yang dimintai pertanggungjawaban.

Di Papua, CIVICUS menilai pemerintah belum mengatasi diskriminasi, eksploitasi, dan penindasan yang terus berlangsung. Laporan mengenai pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis oleh aparat keamanan masih terus muncul dengan alasan pemberantasan separatisme.

Selain itu, akses organisasi masyarakat sipil dan pemantau internasional ke Papua masih dibatasi. CIVICUS mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan pelanggaran HAM di wilayah tersebut serta membuka akses bagi kelompok HAM internasional, PBB, dan pemantau independen lainnya.

Kebebasan pers juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Jurnalis masih menghadapi ancaman akibat pemberitaan mereka, termasuk penangkapan dan serangan ketika meliput demonstrasi.

Skandal Korupsi Ekspor Nikel PT Ceria, Kejagung Tetapkan Dirut Derian Sakmiwata sebagai Tersangka dan Ditahan

“Pihak berwenang harus menghormati hak untuk berunjuk rasa dan memastikan bahwa ketika terjadi pelanggaran selama unjuk rasa, para pelakunya dimintai pertanggungjawaban,” kata Benedict.

Ia juga menegaskan bahwa jurnalis harus dapat menjalankan tugasnya secara bebas tanpa takut mengalami intimidasi atau pembalasan.

Selain kekerasan dan intimidasi, CIVICUS menyoroti sejumlah perubahan regulasi selama dua tahun pemerintahan Prabowo yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan negara dan melemahkan perlindungan HAM.

Regulasi yang disoroti mencakup revisi Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Kepolisian. Menurut laporan tersebut, proses pengesahan sejumlah regulasi itu berlangsung tanpa konsultasi publik yang memadai.

CIVICUS menilai kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan pemerintah, dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Dalam pemantauan CIVICUS Monitor, ruang sipil Indonesia dikategorikan sebagai obstructed atau terhambat. Penilaian ini didasarkan pada pemantauan kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

CIVICUS Monitor merupakan inisiatif yang melibatkan lebih dari 20 organisasi untuk mendokumentasikan kondisi ruang sipil di 198 negara dan wilayah. Pemantauan tersebut menggunakan sejumlah sumber data untuk menilai tingkat kebebasan sipil, mulai dari kategori tertutup hingga terbuka.

Melalui laporan terbarunya, CIVICUS mendesak pemerintah Indonesia menghormati kewajiban HAM, melindungi pembela HAM dan jurnalis, serta memastikan pelanggaran oleh aparat ditindak secara bertanggung jawab. (red)