Kendari. Bentara Timur – Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Kontributor tvOne di Baubau, Jamil, menjadi korban dugaan penganiayaan, penyekapan, dan perampasan alat kerja oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu malam (7/10/2026).
Insiden tersebut memicu protes keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari yang menilai tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal saat Jamil mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau sekitar pukul 23.30 WITA untuk mengonfirmasi penangkapan kasus narkoba. Saat memasuki area kantor, Jamil melihat tiga oknum anggota polisi bersama dua wanita yang di duga informan polisi sedang berkumpul dengan sebotol minuman keras di atas meja.
Jamil kemudian menegur aktivitas tersebut hingga terjadi perdebatan dengan salah satu wanita di ruangan. Jamil lalu merekam keberadaan botol miras tersebut menggunakan ponselnya untuk dokumentasi liputan.
Melihat aksi perekaman itu, seorang oknum anggota polisi berinisial BLK mendatangi Jamil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Saat Jamil kembali menyalakan rekaman ponselnya untuk perlindungan diri, oknum BLK emosi lalu merespons dengan kekerasan fisik.
Oknum BLK menindih tubuh Jamil ke lantai dan merampas ponselnya secara paksa. Pergumulan tersebut menyebabkan lutut kiri Jamil mengalami luka lecet. Tak hanya itu, Jamil juga ditarik paksa dan disekap di salah satu ruangan.
Jamil akhirnya berhasil keluar setelah memukul-mukul kaca jendela untuk meminta pertolongan rekannya di luar. Usai kejadian, Jamil didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau langsung melakukan pemeriksaan visum di RSUD Palagimata.
Sikap AJI Kendari
Atas peristiwa ini, AJI Kota Kendari mengecam keras tindakan oknum kepolisian tersebut dan memprotes keras segala bentuk tindakan represif terhadap jurnalis.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk kejahatan terhadap pers yang tidak bisa ditoleransi.
“Tindakan kekerasan, penyekapan, hingga perampasan alat kerja terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ponsel adalah alat kerja sah jurnalis yang dilindungi undang-undang,” ujar Nursadah dalam keterangan resminya.
Nursadah juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi internal kepolisian saja, melainkan harus diproses secara pidana. AJI Kendari meminta Kapolres Baubau dan Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Pelaku harus dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini penting agar ada efek jera dan kepolisian tidak terus-menerus menjadi pelaku kekerasan terhadap pers,” tegasnya.
Selain itu, Sekretaris AJI Kota Kendari, Randi Ardiansyah, menambahkan pentingnya jaminan keselamatan bagi korban serta perlindungan terhadap barang bukti.
“Polres Baubau harus mengamankan seluruh barang bukti, termasuk rekaman CCTV lokasi kejadian, ponsel korban, dan hasil visum. Kami juga mendesak kepolisian memberikan jaminan perlindungan penuh kepada Jamil dari segala bentuk ancaman dan tekanan selama proses hukum berlangsung,” tambah Randi.
AJI Kendari menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama AJI Indonesia guna memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers berjalan sebagaimana mestinya.

