Empat Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Baruta Buteng Akhirnya Ditangkap

Pelaku penganiayaan di Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, LH (32) berhasil diamankan tim Resmob Polres Buton Tengah (Buteng), Senin (11/9/2023). Foto/ist
Pelaku penganiayaan di Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, LH (32) berhasil diamankan tim Resmob Polres Buton Tengah (Buteng), Senin (11/9/2023). Foto/ist

Labungkari, Bentara Timur –  Tim Resmob Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buteng, LH (32).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buteng, Iptu Sunarto mengatakan, LH merupakan salah satu pelaku penganiayaan di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buteng yang sempat melarikan diri selama empat bulan di wilayah Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku baru kembali ke kampung halamannya sekira delapan hari yang lalu.

Pelaku diamankan di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buteng, pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 13.00 WITa.

Sunarton mengungkapkan, LH terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Anton (36), warga Desa  Sakay, Banggai Kepulauan yang saat ini berdomisili di Kota Baubau. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 lalu sekira pukul 02.00 WITa.

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban sedang joget di acara Kande-kandea, di Desa Baruta, Sangia Wambulu. Tiba-tiba dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal. Pukulan itu mengenai bagian hidung korban sehingga mengeluarkan darah.

“Kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian muka korban. Selanjutnya tiba- tiba datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban namun korban sempat menahan pukulannya,” beber Sunarton.

Korban kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya. Setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan mengeluarkan darah akibat luka robek yang disebabkan tusukan benda tajam. Selanjutnya korban diantar di RSUD Buton Tengah untuk perawatan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sajam yang digunakan di belakang SMAN 5 Lakina Limbo.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

“Saat ini, LH berada dalam tahanan Polres Buteng dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara itu.

Penulis : R. Hafid