Kendari. Bentara Timur – Seorang polisi terduga pemeras warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Prianto Teguh mengatakan, oknum polisi tersebut berinisil SM dan berpangkat brigadir. SM bertugas sebagai penyidik di Subdirektorat II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Kombes Pol Prianto Teguh menjelaskan, Brigadir SM diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima informasi masyarakat, pada dua pekan yang lalu dan bukan Jumat (11/3/2022) kemarin.
Mendapat informasi tersebut, Propam Polda Sultra bergerak mengamankan Brigadir SM dan barang bukti uang senilai Rp25 juta dari korban, yang merupakan seorang emak-emak.
“Korbannya seorang ibu-ibu,” ujar Teguh melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3/2022).
Teguh tak menjelaskan lebih jauh kasus apa yang ditangani oleh Brigadir SM dan membelit korbannya itu sehingga ada permintaan uang sebesar Rp25 juta. Ia juga tidak mengungkap identitas korban.
Barang bukti uang sebesar Rp25 juta itu telah dikembalikan oleh penyidik Propam kepada korban. Teguh beralasan, pihaknya hanya fokus pada pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh Brigadir SM.
“Kami tidak perlu bukti itu. Itu untuk laporan pidana, kami tidak fokus ke sana, hanya (fokus pada) etika profesi,” ujarnya.
Saat ini Brigadir SM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Sultra. Meski demikian, ia tidak ditahan.
Reporter : R. Hafid