Jadi Bandar Togel, Seorang Ibu Muda di Muna Ditangkap Polisi

RF (30), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diringkus aparat Polres Muna lantaran disinyalisasi menjadi bandar togel. RF ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 14.30 WITa. Foto/ist
RF (30), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diringkus aparat Polres Muna lantaran disinyalisasi menjadi bandar togel. RF ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 14.30 WITa. Foto/ist

Raha, bentaratimur.id  – RV (30), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna lantaran disinyalisasi menjadi bandar judi toto gelap (togel). RV ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 14.30 WITa.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muna, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Astaman Rifaldi Saputra mengatakan, penangkapan bandar togel tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

”Saat dibekuk, pelaku sedang merekap atau mencatat orang-orang yang sudah memasang togel,” kata Astaman melalui sambungan telepon, Senin (4/4/2022).

Astaman bilang, dari tangan ibu muda ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perjudian yang dilakukan tersangka.

Diantaranya uang tunai Rp924 ribu yang diduga merupakan hasil permainan judi, dua buah handphone, satu kartu ATM BNI, 29 lembar kertas pasangan, tiga buah pena bolpoin, satu buah buku rekapan angka keluar dan satu buah tas jinjit warna pink.

Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa menjadi bandar togel karena desakan ekonomi.

Akibat perbuatannya, kini RV mendekam dalam sel tahanan Polres Muna dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter : R. Hafid