Kapolsek di Muna Ditikam Preman Kampung, Begini Kronologinya

Ilustrasi penikaman. Foto/cakrawalainfo.com
Ilustrasi penikaman. Foto/cakrawalainfo.com

Raha. Bentara Timur – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Towea, Kepolisian Resort (Polres) Muna, Inspektur Polisi Dua (Ipda) La Ode Ali Musmin ditikam preman kampung asal Desa Konawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial AB.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam (5/3/2022) sekira pukul 23.00 WITa, di jalan poros Raha-Kusambi.

Polisi berpangkat satu balok itu ditikam menggunakan badik yang mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.

Ali Musmin menceritakan, saat kejadian dirinya bersama istri dan anak dari Raha hendak pulang ke rumah di Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya.

Agar para pemuda itu membuka jalan, dia memberi kode dengan membunyikan klakson mobil. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.

“Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang saya polisi, tapi pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri,” kata Ali Musmin saat dikonfirmasi Minggu (6/3/2022).

Ali mengatakan, usai menikam, pelaku melarikan diri. Ia sempat berusaha mengejar pelaku.

Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, ia berhenti mengejar dan langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan, setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi.

Polsek Kusambi yang mendapat laporan itu lalu berkoordinasi dengan Polres Muna.

Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WITa.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.

“Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian,” ujar Kapolres Muna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mulkaifin.

Mulkaifin bilang, sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Reporter : R. Hafid