Hukum  

Kasus Penikaman Wartawan di Baubau Masuk Tahap II

Ilustrasi penikaman. Foto/cakrawalainfo.com
Ilustrasi penikaman. Foto/cakrawalainfo.com

Baubau, Bentara Timur – Kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman terhadap wrtawan media online kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau kepada jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jumat (22/9/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana mengungkapkan, berkas perkara dimaksud sudah lengkap.

“Ya, kemarin (Jumat red) itu yang terima jaksanya, pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Insyaallah tidak sampai 20 hari, perkaranya itu nanti disidangkan sama pak Sofyan,” kata Hakim Albana, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Baubau, terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Baubau.

Kemudian, JPU mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap pemimpin redaksi media online kasamea.com tersebut.

“Periksa dulu lah, terbukti tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ujar Hakim Albana.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman wartawan di Baubau sudah masuk tahap II.

“Kasus penikaman wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari Jumat,” katanya.

Sebelum masuk tahap II, Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan dengan waktu yang ditentukan.

Penulis: Muh. Muhlas