Kendari, Bentara Timur – Memasuki masa tenang kampanye pemilu serentak 2024, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Wilayah Daratan DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mengimbau seluruh calon legislatif (caleg), khususnya di partai berlambang pohon beringin itu agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU.
Masa tenang dilaksanakan, tepat setelah berakhirnya tahapan kampanye. Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
AJP mengingatkan, segala aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, kiranya tidak dilanggar di masa tenang. Jangan karena ego caleg yang tidak mematuhi aturan KPU, kemudian berimbas dan mencedarai nama baik partai.
“Semua Caleg Partai Golkar kita minta untuk menjaga dan mematuhi aturan di masa tenang ini, yang sudah tidak boleh kampanye. Tinggal bagaimana setiap caleg memainkan strateginya untuk tetap mempertahankan kursi di dapil masing-masing,” kata AJP kepada bentaratimur.id, Sabtu (10/2/2024).
Selain itu, lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra periode 2019-2024 ini kembali menekankan agar atribut kampanye yang telah terpasang sebelumnya untuk diturunkan.
Namun jika sudah tidak sempat, karena melihat keterbatasan waktu yang begitu singkat, mungkin penurunan alat peraga kampanye (APK) dapat bisa dilakukan pihak Bawaslu maupun Panwascam.
“Ya untuk teman-teman caleg Golkar atribut yang ada silahkan dibuka di masa tenang ini. Tapi kalau sudah tidak sempat, dengan keterbatasan waktu, itu menjadi kewenangan Panwascam,” bebernya.
Dalam kesempatan itu juga, AJP berharap selama kurang lebih dua bulan kampanye, Partai Golkar bisa meraih hasil positif, baik di tingkat DPR RI maupun kabupaten dan kota.
“Semoga semua berjalan dengan baik, sehingga target Partai Golkar di Pileg 2024 ini bisa terpenuhi, khususnya merebut kursi Ketua DPRD Sultra,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid