Kendari. Bentara Timur – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sulawesi Green Voice menyoroti kebijakan pemerintah mengenai hilirisasi mineral dan batu bara (minerba) sebagai agenda pembangunan nasional. Sorotan itu termuat dalam policy brief berjudul “Sisi Gelap Industri Ekstraktif dan Perkebunan Kelapa Sawit di Sulawesi Tenggara, yang diserahkan Sekda Sultra Asrun Lio dan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Nuklir RI, Irwanuddin H.I Kulla , Anggota Dewan Energi Nasional, Musri.
Dokumen itu diberikan pada seminar “Kajian Strategis Energi dan Hilirisasi dalam Mendukung Pembangunan Nasional” yang digelar oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) baru-baru ini. Selain policy brief, koalisi juga memberikan booklet berjudul “Mengabaikan Reklamasi, Menghancurkan Masa Depan: Waktunya Bertanggung Jawab!”. Dua dokumen itu menyoroti kondisi lingkungan dan alam di Sultra akibat pertambangan dan perkebunan sawit.
Kisran Makati, perwakilan dari koalisi yang juga direktur Pusat Kajian dan Avokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) menjelaskan bahwa hilirisasi mineral, yang diagungkan sebagai solusi peningkatan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi itu hanya omong kosong, jika mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan alam.
Semangat hilirisasi yang digadang-gadang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi dan penciptaan lapangan kerja terdapat luka ekologis dan sosial yang terus membesar di daerah-daerah penghasil sumber daya tersebut, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hilirisasi justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kisran mencotohkan salah satu persoalan hilirisasi yakni reklamasi lahan bekas tambang, yang banyak abai dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Sultra. Reklamasi merupakan bagian integral dari siklus pertambangan yang tidak bisa ditawar. Fungsinya untuk mengembalikan kondisi lingkungan agar tetap produktif dan layak huni.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang menghancurkan, jika aspek lingkungan diabaikan maka hilirisasi bukan solusi pembangunan malah ini menjadi jalan pintas menuju krisis lingkungan, memicu bencana, tanah longsor, banjir dan pencemaran juga yang berdampak pada kehidupan dan kesehatan warga” pungkasnya.
Luka Ekologis dan Ancaman Kehidupan
Kisran lebih jauh menjelaskan bagaimana ekspansi industri tambang dan kawasan hilirisasi justru menyisakan dampak lingkungan dan sosial yang serius.
Di sejumlah kabupaten seperti Konawe raya khususnya (Konawe Utara), Kolaka, hingga Bombana, ekspansi tambang telah menyebabkan deforestasi, pencemaran sungai dan tanah akibat limbah tambang, serta absennya reklamasi pasca tambang yang meninggalkan lubang-lubang raksasa yang berbahaya. 80 persen lahan bekas tambang belum direklamasi.
“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal masa depan ruang hidup rakyat dilingkar tambang yang kini rusak parah dan terancam hilang,” ujar Kisran. Lebih jauh, hilirisasi yang dijalankan saat ini masih bersifat eksploitatif dan minim perlindungan terhadap masyarakat lokal.
Ia menyebut, banyak warga yang kehilangan lahan pertanian dan wilayah kelola dan kearifan lokalnya akibat masuknya kawasan industri, bahkan tidak sedikit yang mengalami kriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. “Kami menyaksikan sendiri bagaimana warga yang menolak penggusuran ditangkap, dan konsultasi publik hanya menjadi formalitas,” kata Kisran.
Ironi lain akibat hilirisasi adalah ketergantungan kawasan industri hilirisasi pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Menurut Kisran, hal ini sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah terhadap transisi energi dan pembangunan rendah karbon. “Alih-alih menciptakan industri hijau, kawasan hilirisasi justru menjadi sumber emisi baru dan polusi udara,” tegasnya.
Seruan untuk Evaluasi dan Perubahan
Melalui koalisi Sulawesi Green Voice menyerukan lima tuntutan mendesak serta meminta kebijakan yang konkret kepada pusat dan daerah. Pertama ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hilirisasi yang tidak inklusif. Ke dua perlu segara reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai kewajiban mutlak pasca tambang. Ke tiga penghentian kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan HAM selanjutnya ke empat perlindungan wilayah kelola rakyat dan penghidupan lokal dan terakhir transformasi arah hilirisasi agar adil secara ekologis dan sosial.
“Pembangunan harusnya melindungi dan memuliakan kehidupan, bukan menghancurkannya demi surplus ekonomi,” tutup Kisran.
Penyerahan dokumen ini menjadi penanda bahwa pembangunan industri, jika tidak disertai dengan tanggung jawab ekologis dan sosial, hanya akan menjadi bom waktu bagi masa depan Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara keseluruhan.
Untuk diketahui koalisi Sulawesi Green Voice ini terdiri dari 5 lembaga yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Puspaham, Aliansi Perempuan (Alpen), Komunitas Teras dan Komunitas Desa (Komdes).
Penulis : Rosniawanti


