Labungkari, bentaratimur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengusulkan skema baru terkait rancangan penyusunan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2024 tingkat Kabupaten Buteng.
Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriadin mengatakan skema baru tersebut memuat beberapa opsi terkait rancangan penataan dapil pada Pilcaleg 2024. Salah satunya, perubahan jumlah dapil maupun jumlah kursi dari masing-masing dapil.
“Meskipun masih dalam tahap pembahasan di internal kami (KPU Buteng). Akan tetapi, besar kemungkinan skema baru ini bakal diterapkan. Jadi, skema lama yang diterapkan pada Pileg DPRD 2019 bisa jadi berubah,” kata Nuriadin di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).
Nuriadin bilang, dalam pembentukan penataan dapil, KPU memperhatikan tujuh prinsip yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan.
“Adapun opsi yang menjadi pembahasan kami telah memperhatikan tujuh prinsip tersebut. Dimana, jumlah kursi maupun jumlah dapil disesuaikan dengan dengan jumlah data agregat kependudukan per kecamatan, data administrasi wilayah pemerintahan, dan peta wilayah administrasi pemerintahan,” ujar Nuriadin.
Sebelumnya, Nuriadin menuturkan dalam rancangan penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi itu adalah terlebih dahulu menetapkan alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Buteng berdasarkan jumlah penduduk terakhir.
“Dimana dimungkinkan adanya perubahan nama dapil dan alokasi kursi apabila kita merujuk pada jumlah penduduk terakhir. Jika ditanya apakah memungkinkan terjadi perubahan, maka jawabannya bisa saja terjadi,” ucapnya.
Terakhir, Nuriadin juga meminta partisipasi masyarakat umum dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan selama proses pembahasan penataan jumlah dapil dan alokasi kursi. Disisi lain juga, KPU akan melakukan uji publik terkait rancangan yang telah disusun nantinya.
Setelah iti akan disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan dan terlebih dahulu melalui konsultasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk diketahui, pada Pileg 2019 KPU Buteng menetapkan lima daerah pemilihan yakni, dapil 1 meliputi Kecamatan Lakudo, dapil 2 meliputi Kecamatan Gu dan Sangiawambulu.
Kemudian dapil 3 meliputi Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur, dapil 4 meliputi Kecamatan Mawasangka, dan dapil 5 meliputi Kecamatan Talaga Raya.
Laporan : Aisyah