Kendari, Bentara Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta setiap pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 untuk segera menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sultra, Asril usai membuka bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pilkada serentak 2024 di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan itu diikuti komisioner KPU kabupaten/kota dari divisi hukum, teknis, dan partisipasi masyarakat, serta sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) KPU kabupaten/kota dan masing-masing paslon.
Baca juga: KPU Sultra Gelar Bimtek Pelaksanaan Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye
“Tanggal 24 September, teman-teman dari setiap bakal pasangan calon sudah harus menyerahkan RKDK sekaligus menyampaikan laporan awal dana kampanye,” kata Asril.
Asril mengatakan, bahwa proses terkait penggunaan dana kampanye diharapkan tuntas pada periode 25 September hingga 23 November.
“Yang akan digunakan oleh teman-teman bakal pasangan calon pada saat mereka berkampanye dan itu sudah terekam dalam sistem informasi dana kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asril berharap peserta bimtek dapat memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya di daerah masing-masing.
“Semua teman-teman dari kabupaten/kota yang sudah dapat materi ini ketika sudah pulang ke daerah agar membuat kegiatan yang sama,” katanya.
Asril menyelaskan, bagi tim penghubung atau liaison officer (LO) pasangan calon yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, KPU Sultra telah menyiapkan fasilitas khusus.
“Untuk teman-teman LO pasangan calon, jika belum dipahami secara tuntas materi di bimtek ini, kami di KPU Sultra menyiapkan helpdesk untuk berinteraksi langsung dengan operator di sana,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid