Bentaratimur.id

Puluhan Warga Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/3/2024). Foto/ist

Lembaga Adat Halangi Program PTSL, Warga Wabula Satu Buton Geruduk Kantor BPN Sultra

Kendari, Bentara Timur – Puluhan Warga Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/3/2024). Mereka meminta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Buton di wilayah mereka dilanjutkan.

Warga datang ke Kantor BPN Sultra dengan mengunakan mobil jeep dan motor. Mereka kemudian membentangkan spanduk yang berisi tuntutannya sambil berorasi bergantian.

Koordinator aksi, Sadar Dune meminta BPN Sultra untuk tetap menjalankan program PTSL di Wabula tanpa tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang ingin mempertahankan kekuasaan atas tanah masyarakat.

“Kami masyarakat Wabula mendukung penuh pelaksanaan program PTSL. Untuk itu, kami meminta BPN Sultra untuk melanjutkan pengukuran tanah warga di Wabula,” ujar Sadar Dune.

Dalam orasinya, Sadar Dune mengecam pihak lembaga adat Wabula yang dinilai bertindak di luar batas kewenangannya, karena telah melakukan intervensi dan penghalangan terhadap program PTSL yang merupakan program dari pemerintah pusat.

Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU di Hari Kebangkitan Nusantara

Sadar mengatakan, bahwa tanah di Wabula bukan tanah negara dan bukan tanah adat secara hukum, sehingga warga berhak mendapatkan sertifikat hak milik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengecam upaya lembaga adat yang telah melobi kantor pertanahan untuk menghentikan PTSL dengan alasan yang tidak berdasar, serta menyesatkan opini publik dengan klaim sepihak bahwa masyarakat Wabula menolak sertifikasi tanah,” kata Sadar.

Padahal dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buton sebelumnya, lembaga adat telah menyetujui hak masyarakat untuk memilih sertifikat hak milik atau hak pakai. Oleh karena itu, kata Sadar, tindakan mereka saat ini bertentangan dengan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.

Untuk itu, Sadar menegaskan, akan terus memperjuangkan hak mereka agar program PTSL di Desa Wabula Satu dan Desa Wabula benar-benar dilanjutkan sampai tuntas.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami dan tidak akan berhenti sampai program PTSL benar-benar berjalan sebagaimana mestinya di Wabula,” ujarnya.

HUT ke-62 Sultra Dikemas Kolaboratif, Harmoni Sultra 2026 Utamakan Efisiensi dan Dampak Ekonomi

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, LM Ruslan Emba (keempat dari kanan) saat menerima perwakilan warga Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton yang melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Jumat (7/3/2024). Foto/ist

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, LM Ruslan Emba (keempat dari kanan) saat menerima perwakilan warga Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton yang melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Jumat (7/3/2024). Foto/ist

Setelah melakukan orasi, puluhan warga Desa Wabula Satu akhirnya ditemui pihak BPN Sultra. Di hadapan warga, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, LM Ruslan Emba akan menghubungi pihak BPN Kabupaten Buton supaya segera dimediasi antara warga yang ingin sertifikat dan lembaga adat Wabula dengan melibatkan Forkopimda Kabupaten Buton dan lembaga Kesultanan Buton.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Buton terkai pesoalan ini. Kami berharap program PTSL di Wabula bisa segera dilanjutkan sebelum lebaran Idulfitri,” ujar Ruslan.

Usai mendapat penjelasan BPN Sultra, warga Desa Wabula Satu akhirnya membubarkan diri.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buton menjelaskan alasan menghentikan sementara program PTSL di Desa Wabula, Kecamatan Wabula.

Keputusan ini diambil untuk mencegah konflik horisontal antar warga, karena sebagian warga mendukung program ini, sementara masyarakat adat menolaknya dengan alasan bahwa tanah di Wabula merupakan tanah adat yang dimiliki secara komunal, bukan individu.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton, Alimani mengatakan, bahwa penghentian ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami tujuan dan manfaat dari program PTSL ini. Tidak ada maksud untuk merugikan masyarakat adat. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik melalui dialog yang melibatkan semua pihak,” kata Alimani kepada bentaratimur.id

Penulis : R. Hafid