Kendari. Bentara Timur – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan ia bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi terkait izin pendirian enam gerai Alfamidi di Kota Kendari, yang dikelola oleh PT. Midi Utama Indonesia.
Penahanan ini dilakukan Kamis 24 Oktober 2024 sore. Mahkama Agung mengeluarkan putusan dengan nomor 5500/Pid/Sus/2024 pada 1 Oktober 2024, membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Kendari yang menyatakan Sulkarnain tidak bersalah.
Sidang Perdana Guru Honor Tersangka Pemukulan Murid, Didakwa Lakukan Kekerasan Pada Anak
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Bakara, mengungkapkan bahwa eksekusi penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan pengadilan. Ia menekankan bahwa Sulkarnain telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin dari PT. Midi Utama Indonesia, yang merupakan pelanggaran hukum.
Tak hanya Sulkarnain, MA juga mengabulkan permohonan kasasi terhadap Syarif Maulana, staf ahli Sulkarnain, yang turut terlibat dalam kasus ini. Ronald menambahkan, “Kami akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA,” katanya.
Sulkarnain, yang digiring dengan rompi pink dan diborgol, akan menjalani hukuman satu tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menghadapi tambahan kurungan selama satu bulan.
Kasus ini juga menyoroti praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kota Kendari, termasuk mantan Sekretaris Daerah, Ridwansyah Taridala, yang juga telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada 21 Oktober 2024.
Kejari Kendari saat ini masih menunggu putusan MA untuk terdakwa Syarif Maulana.
Penulis : Rosniawanti