Hukum, News  

Sidang Perdana Guru Honor Tersangka Pemukulan Murid, Didakwa Lakukan Kekerasan Pada Anak

Ketgam : Supriyani (kudung putih) guru honorer tengah berjuang mencari keadilan ditetapkan sebagai terdakwa karena tuduhan melakukan pemukulan pada muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Foto : Rosnia

Kendari. Bentara Timur – Supriyani,  seorang guru honorer berusia 36 tahun di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memukul MCD, seorang murid berusia 8 tahun yang merupakan anak seorang anggota kepolisian.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis 24 Oktober 2024,  Jaksa Penuntut Umum menyebut Supriyani melakukan penganiayaan terhadap MCD dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tim kuasa hukum Supriyani, yang dipimpin oleh Andre Darmawan dari LBH HAMI Kendari, membantah dakwaan tersebut. Andre mengklaim bahwa penyelidikan tidak objektif, karena dilakukan oleh aparat dari Polsek Baito, sementara orang tua korban adalah anggota kepolisian di Polsek Baito.

Dia juga menyoroti bahwa keterangan dua anak yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak bisa dianggap sebagai saksi yang sah, karena belum cukup umur dan tidak dibawah sumpah.

Andre menegaskan bahwa luka pada tubuh korban tidak konsisten dengan penganiayaan yang dituduhkan, dan mengungkapkan kejanggalan dalam waktu kejadian, di mana Supriyani diketahui berada di kelas lain saat insiden diduga terjadi pada April 2024 lalu.

“Sidang akan dilanjutkan 28 Oktober 2024, kami akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa ,” jelas Andre yang berada di Andoolo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Di luar pengadilan, ribuan guru hadir memberikan dukungan kepada Supriyani, mengenakan seragam batik sebagai simbol solidaritas.

Kasus ini mencuat setelah orang tua MCD melaporkan Supriyani ke polisi, meskipun upaya damai yang dilakukan Supriyani menemui jalan buntu.  Dalam kasus ini Supriyani sempat dimintai uang sebesar Rp 50 juta untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlanjut ke kepolisian.

Supriyani, yang telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito, bermula dengan honor 300 ribu perbulan. Dia memiliki dua anak dan suami yang bekerja sebagai petani.

Suriyani sebelumnya harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari, sementara keluarga dan rekan-rekannya berjuang untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Supriyani saat ini mendapat penangguhan penahanan. Kasus ini viral dan mendapat perhatian dari masyarakat luas dan banyak pihak juga turut mengawal kasus ini.

Penulis : Rosniawanti