Modus Jual Beli Beras, Pria di Konawe Tipu Pedagang Ratusan Juta

RY (33) pelaku penipuan terhadap seorang pedagang saat diamankan di Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024). Foto/ist
RY (33) pelaku penipuan terhadap seorang pedagang saat diamankan di Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Seorang pria berinisial RY (33), warga Desa Adinda, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, telah ditangkap polisi terkait aksi penipuan yang dilakukannya.

RY ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (3/7/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah denagn menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban dengan iming-iming untung besar.

Tidak hanya itu, untuk menambah kepercayaan korban terhadap bisnis yang ditawarkan, pelaku memberikan modal berupa uang kepada korban. Selanjutnya pelaku menyuruh korban menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut.

“Kejadianya pada bulan Maret sampai Mei 2024 di Kota Kendari. Awalnya tersangka menawarkan jual beli beras dan korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka. Total uang yang terkumpul sebesar Rp979.350.000,” kata Fitrayadi.

Uang tersebut, kata Fitrayadi, kemudian dipakai pelaku untuk foya-foya dan hiburan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap rekening koran milik korban.

Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara.

Penulis : R. Hafid