Oknum Polisi di Kendari Ditangkap karena Diduga Lakukan Pemerasan

Ilustrasi oknum polisi di Kendari diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Foto/ist
Ilustrasi oknum polisi di Kendari diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Oknum polisi di Kota Kendari ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Oknum polisi tersebut bertugas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun bentaratimur.id, oknum polisi itu ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) pada Jumat (11/3/2022).

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko membenarkan kejadian tersebut.

“Betul ada anggota Ditreskrimum yang diamankan Propam, untuk detailnya silakan konfirmasi ke Kabid Propam,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombespol Prianto Teguh mengatakan, keterlibatan polisi tersebut masih didalami.

“Masih diklarifikasi dan didalami. Iya benar,” ujar Prianto,” ujar Teguh melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).

Hanya saja, Teguh enggan menyebut identitas polisi tersebut, dan modus pemerasannya.

Reporter : R. Hafid