Oknum Polisi di Wakatobi Terlibat Narkoba Terancam PTDH

Ilustrasi oknum polisi di Wakatobi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi oknum polisi di Wakatobi yang terlibat kasus narkoba

Kendari. Bentara Timur – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan oknum anggota polisi bertugas di Polres Wakatobi, Aipda AS (36) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika janis sabu-sabu terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba.

“Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas. Bahkan sampai ke sanksi PDTH akan diberikan kepada oknum polisi Aipda AS,” ujar Prianto pada bentaratimur.id, Sabtu (5/2/2022).

Prianto bilang, saat ini Aipda AS hanya tinggal menunggu sanksi kode etik profesi Polri.

Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang jaringan pengedar sabu pada Rabu (2/2/2022) di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari.

Salah satu yang ditangkap adalah Aipda AS. Aipda AS ditangkap saat bersama seorang perempuan berinisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad  Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan tujuh pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Polda Sultra lalu melakukan pengembangan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 30 kemasan kecil siap edar, dengan total berat 12,95 gram.

“Keberadaan AS ini di Kota Kendari mengikuti program latihan di anggota. Namun, setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar AS terlibat dalam sindikat pengedar narkoba,” ujar Faturrahman.

Faturrahman bilang, Aipda AS selain sebagai pengedar sabu juga sebagai pemakai. Sebab saat dilakukan tes urin, Aipda AS positif mengonsumsi narkoba.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : (rmh)