Pakai Bom Ikan di Perairan Bombana, Nelayan Asal Kalbar Diamankan Polisi

Tim patroli Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara saat mengamankan kapal tanpa awak yang berisi bom ikan di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Selasa (11/6/2024). Foto/ist
Tim patroli Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara saat mengamankan kapal tanpa awak yang berisi bom ikan di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Selasa (11/6/2024). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Seorang nelayan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial LK (48) diamankan aparat kepolisian. LK menyerahkan diri ke polisi usai kapal miliknya digerebek dengan barang bukti bahan peledak.

Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, penangkapan itu bermula saat tim patroli gabungan mengamankan sebuah kapal tanpa awak, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 09.15 WITa.

Kapal itu diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Sultra.

“Saat pemeriksaan, dilakukan, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal tersebut,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Wahyu mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan itu pelaku melarikan diri menggunakan kapal lain menuju perkampungan Masaloka Raya.

Wahyu bilang, berdasarkan keterangan dari saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, personel gabungan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku atau pemilik kapal tanpa nama tersebut.

“Sekitar pukul 19.00 WITa terduga pelaku menyerahkan diri di Marnit Bombana didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 botol bahan peledak siap pakai, 1 unit perahu bermesin berwarna kuning, 1 set kompresor, 4 buah kacamata selam, 6 biji pemberat dari bahan timah, 8 buah sumbu ledak/dopis cadangan, 1 gulung obat nyamuk, 1 buah korek api gas, dan 4 kg ikan karang campuran.

Pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polair untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 juncto 85 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Penulis : R. Hafid