Pemkot Baubau Abaikan Pemenuhan Banyak Hak Anak Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto/ist
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Kedua anak korban kekerasan seksual di Kota Baubau hingga kini tidak mendapat pendampingan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Tanggung jawab pemenuhan hak-hak seperti hak perlindungan, pendampingan psikologi dan psikososial, pelayanan kesehatan, serta pelayanan hukum maupun hak lainnya sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terabaikan.

Safrin Salam selaku kuasa hukum korban mengatakan, terkait pendampingan psikologi sejauh ini korban baru mendapat asesmen psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau. Hanya sajaa belum ada penjelasan psikolog mengenai kondisi psikologis korban.

“Korban baru dua kali bertemu psikolog DP3A untuk asesmen,” kata Safrin.

Safrin bilang, saat ini korban sangat perlu pemulihan psikologis mengingat keduanya sedang mengalami trauma. Hal itu ditandai adanya perubahan sikap korban Dewi (nama samaran) dan Indah (nama samaran) yang suka melamun serta sering mengamuk dalam kondisi tertidur.

Tidak hanya itu, korban tidak pula mendapat pelayanan kesehatan pemerintah di tengah kondisi kesehatan keduanya memburuk. Sebelumnya, korban Dewi jatuh sakit demam disertai mual-mual. Sedangkan korban Indah mengeluhkan sakit bagian dada hingga mengalami batuk-batuk.

Dalam keadaan itu ibu korban, SA selaku ibu tunggal di tengah banyak keterbatasan berusaha sendiri tanpa bantuan pemerintah setempat untuk memulihkan kondisi kesehatan anak-anaknya. Selain itu, pemerintah juga belum maksimal memberi perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban.

Kata Safrin, saat dirinya belum menjadi kuasa hukum korban, keduanya tidak mendapat pendampingan selama tiga kali menjalani pemeriksaan polisi. Padahal sebelumnya ibu korban sudah mengadukan kasus yang dialami anaknya ke kantor DP3A Baubau.

Terlebih sekarang ini korban sekeluarga sangat membutuhkan perlindungan karena takut setelah adanya ancaman terduga pelaku yang akan membunuh mereka jika mengadukan kejadian dialami. Korban mengaku mendapat ancaman itu sambil ditodongkan pistol saat dicabuli akhir Desember lalu.

Ketakutan korban semakin berlipat lantaran masih melihat terduga pelaku bebas berkeliaran di sekitar mereka. Akibatnya, korban sekeluarga harus meninggalkan rumah dan mencari sendiri tempat persembunyian untuk mengamankan diri dari ancaman yang dapat mengganggu keselamatan.

Safrin menyampaikan, Pemkot Baubau melalui DP3A pernah menjanjikan memberi perlindungan korban dengan menyediakan rumah aman. Namun, sampai saat ini janji tersebut belum juga terpenuhi.

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, jika pihaknya bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak korban. Namun, saat ditanya soal apakah pemerintah sudah memenuhi seluruh tanggung jawabnya, Monianse menyarankan agar memastikan hal itu ke pihak korban.

“Yang jelas saya sudah memerintahkan DP3A untuk melakukan pendampingan,” katanya saat ditemui di Kota Kendari, Sabtu (18/3/2023).

Monianse menyebut, langkah pendampingan dilakukan dengan membentuk tim pendamping yang berperan diantaranya membangun komunikasi bersama pihak korban.

Kata dia, perihal bantuan perlindungan berupa rumah aman sudah disiapkan, tetapi menemui masalah sebab pihak korban memilih menghindar dan tidak bersedia untuk menyetujui permintaan pihaknya.

“Bukan tidak terpenuhi (penyediaan rumah aman), tapi mereka minta bayarannya ke pemda. Cuma kalau ditelepon pengacaranya tidak mau ketemu,” ujarnya.

Sementara Safrin membantah kalau menutup diri dalam berkomunikasi dengan pemerintah setempat. Ia juga mengatakan, tidak pernah menolak permintaan untuk pendampingan terhadap korban sekeluarga.

“Selama ini saya selalu berkomunikasi baik dengan DP3A. Kita selalu terbuka,” tuturnya.

Dia menjelaskan, DP3A Kota Baubau baru punya reaksi kembali setelah DP3A Sulawesi Tenggara meminta agar melakukan pendampingan saat mengunjungi korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (17/3/2023).

“Setelah itu mereka (DP3A Baubau) minta bertemu korban, tapi saya sampaikan tahan dulu. Kasih waktu dulu korban beristirahat karena baru diasesmen LPSK,” pungkasnya.

Penulis : Muhlas