Hukum  

Pernyataan Pj Bupati Bombana Soal Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Butur Usai Diperiksa Jaksa

Penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021, Jumat (13/10/2023). Foto/ist
Penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin saat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021, Jumat (13/10/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.

Burhanuddin diperiksa pada Jumat (13/10/2023), dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra saat itu.

Burhanuddin datang ke Kantor Kejati Sultra seorang diri dengan mengenakan setelan pakaian hitam putih. Ia tiba sekitar pukul 16.31 WITa, dan langsung masuk ke ruangan penyidik.

Baca juga: Kejati Sultra Periksa Pj Bupati Bombana Soal Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Butur

Sekitar pukul 19.00 WITa, Burhanuddin keluar dan sempat menemui awak media yang sudah menunggunya. Kepada awak media, Burhanuddin mengaku diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Butur.

“Sebagai saksi pembangunan Jembatan Cirauci II dari tahun 2021-2022. Anggaran Rp2 miliar,” katanya.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan itu, pihak kontraktor lalai dalam melakukan pekerjaan. Kata dia, pihaknya sudah melakukan audit dan sudah meminta kepada kontraktor untuk mengembalikan anggaran yang sudah dicairkan.

“Rp500 juta uang mukanya. Itu yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Burhanuddin tak membeberkan secara jelas berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya. Ia hanya bilang diperiksa dalam tupoksinya sebagai kepala dinas.

“Terkait tupoksi saya sebagai kepala dinas,” pungkasnya.

Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Butur

Sebelumnya, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka berinisial TUS, selaku Direktur CV Bela Anoa. Seorang lainnya berinisial R selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.

“Dari dua orang tersangka itu merupakan penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa berinisial R. Yang satunya inisial TUS,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Ade bilang, proyek pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran Rp2,1 miliar yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra. Tapi pengerjaannya tidak selesai, dan hanya mencapai dua persen.

“Sampai dengan akhir pekerjaan tidak selesai pekerjaanya. Duitnya diambil, kerjaannya hanya dua persen,” beber Ade.

Penulis : R. Hafid