Polda Sultra Tangkap 529 Orang dan Sita 17 Kg Sabu Sepanjang 2022

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto (tengah) saat memimpin rilis akhir tahun Polda Sultra di Aula Dhacara, Kamis (29/12/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto (tengah) saat memimpin rilis akhir tahun Polda Sultra di Aula Dhacara, Kamis (29/12/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, bentaratimur.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 529 orang tersangka pengedar narkoba dan menyita 17 kilogram (kg) sabu.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 438 kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra di wilayah Sultra.

“Narkotika jenis sabu yang diamankan sepanjang tahun 2022 sebanyak 17 kilogram. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang hanya 8 kilogram,” kata Teguh dalam rilis akhir tahun Polda Sultra di Aula Dhacara, Kamis (29/12/2022).

Teguh bilang, selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti ganja sebanyak 1,56 kilogram, tembakau gorila 4,3 gram, Pil PCC 90 butir, dan ekstasi 22 butir.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tahun ini meningkat pesat di banding tahun sebelumnya, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti.

Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sultra.

“Kami akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di Sultra. Artinya di situ teman-teman bisa menganalisa bahwa kami tidak main-main dalam upaya penegakan hukum, dan kami lakukan tanpa pandang bulu,” pungkas Bambang.

Laporan: R. Hafid