Kendari, Bentara Timur – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sub Direktorat (Subdit) IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Kendari.
Lima orang pelaku itu adalah Farhan (18), warga Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Ardiansyah alias Ardi Koko (19), warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Muis alias Anca (37) warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Suardi (21) warga Desa Silea, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, dan Aras Rahim (22), warga Jalan Taridala, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Kasubdit IV Renakta, Kompol Sharir Hanafi mengatakan, para tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni, di Wisma Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan penginapan Mulia Inn yang berlokasi juga di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Para tersangka ditangkap pada 14 dan 21 Juni 2023. Mereka berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan tujuh orang perempuan, salah satunya masih di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks (PSK) dengan tarif bervariasi mulai Rp400 ribu hingga Rp800 untuk sekali kencan.
Dari hasil itu, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per transaksinya. Transaksi sendiri dilakukan via aplikasi kencan MiChat.
Saat ditangkap, para tersangka tengah mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat di hotel.
“Peran kelima tersangka ini sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan untuk PSK yang sudah stay di kamar hotel. Para tersangka ini bekerja sama dengan PSK untuk dijajakan ke pria hidung belang dan dari pengakuan para tersangka kerjasama dengan wanita PSK itu tidak ada paksaan,” kata Kompol Sharir dihadapan awak media saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (27/6/2023).
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di rumah tahan Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : R. Hafid


