Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Kendari, Satu Masih di Bawah Umur

Wakapolres Kendari, Kompol M Alwi (pertama dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna (baju batik) saat memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari dan hasil curian di Mapolresta Kendari, Kamis (10/3/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Wakapolres Kendari, Kompol M Alwi (pertama dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna (baju batik) saat memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari dan hasil curian di Mapolresta Kendari, Kamis (10/3/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari berinisial IG dan PW berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.

Diketahui, PW masih berusia di bawah umur yakni, 14 tahun. Sedangkan pelaku lain IG merupakan residivis pencurian dengan kekerasan, dimana dia dihukum penjara selama 3 tahun pada 2019 lalu, dan saat ini masih dalam tahap pembebasan bersyarat.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di depan BRI By Pass, Jalan Brigejen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (5/3/2022).

Wakapolresta Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) M Alwi, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekira pukul 03.30 WITa. Awalnya, IG menjemput PW di Jalan Pasaeno untuk sama-sama ke pencucian motor tempat ia bekerja.

Sekitar pukul 00.30 WITa, kedua pelaku mulai berkeliling. Barulah pukul 03.00 dini hari di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia mereka melihat satu unit motor matic Yamaha Mio M3 terparkir di depan rumah.

Tanpa pikir panjang, IG langsung mengambil motor tersebut, dan PW bertugas untuk memantau situasi.

Motor yang berhasil dicuri, lanjut kemudian disembunyikan di kantor yang sedang direhab.

Lalu pada Jumat (4/5/2022), kedua pelaku akan menjual motor hasil curian itu dengan harga Rp3 juta.

“Tapi belum sempat menjual, pelaku sudah kami tangkap,” kata Alwi di aula Polresta Kendari, Kamis (10/3/2022).

Alwi menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku yaitu dengan berkeliling Kota Kendari menggunakan motor untuk mencari target.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti motor curian sudah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Reporter : R. Hafid