Kendari, Bentara Timur – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten.
Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan menjelaskan, kedua pelaku inisial N bin S (21), warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua dan R alias E (17), warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada pukul 12.30 WITa, Minggu 15 Oktober 2023. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 96 gram dalam dua kemasan plastik bening terisolasi hitam.
“Penangkapan diawali kepada N di Desa Ponggiha dan kita lakukan introgasi karena sabunya tidak berada pada dirinya. Ia menyebut jika barang tersebut berada pada temannya,” kata AKBP Arief di Mapolres Kolut, Senin (16/10/2023).
Polisi pun bergerak menuju ke tempat R di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang bukti 96 gram sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua gulung isolasi warna hitam, dua lembar tisu, dan dua unit ponsel yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : R. Hafid