Kendari – Tim Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pelaku ujaran kebencian yang menghina salah satu suku di Sultra.
Kanit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandy mengatakan, pelaku berinisial DE (48) yang warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di Bogor, pada Senin (11/9/2023) lalu. Setelah dilakukan penangkapan DE langsung dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Asfandy bilang, pelaku ditangkap setelah terbukti menyebar ujaran kebencian yang menghina salah satu suku di Sultra melalui media sosial (medsos) pada Juni 2023.
Dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pelaku menggunakan akun facebook dengan menggunakan nama orang lain. Hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak dan mencoba untuk mengelabui aparat kepolisian.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan.
Dikatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku, DE mengaku sengaja menyebar ujaran kebencian itu karena dendam dengan seseorang, sehingga mengunggah kalimat provokatif di facebook.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam dengan seseorang. Untuk membalas sakit hatinya, pelaku kemudian membuat akun facebook dan menyebar ujaran kebencian di medsos agar orang tersebut jadi sasaran publik,” kata Asfandy saat konferensi pers di Polda Sultra, Kamis (14/9/2023).
Asfandy mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dengan kasus serupa.
“DE ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama yakni, soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan,” ujar Asfandy.
Pelaku saat ini ditahan di rutan Polda Sultra dan akan dijerat dengan pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : R. Hafid