Hukum  

Polres Bombana Diduga Bekingi Penambangan Ilegal PT Panca Logam Makmur

Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Front Masyarakat Bombana Menggugat saat mengusir sejumlah alat berat yang tengah melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Panca Logam Makmur di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat (20/10/2023). Foto/Laode Kadamu/bentaratimur.id
Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Front Masyarakat Bombana Menggugat saat mengusir sejumlah alat berat yang tengah melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Panca Logam Makmur di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat (20/10/2023). Foto/Laode Kadamu/bentaratimur.id

Rumbia, Bentara Timur – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Front Masyarakat Bombana Menggugat melakukan demonstrasi di Polres Bombana, Jumat (20/10/2023). Mereka menuntut pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Salah seorang massa aksi, Bram Barakatino heran dengan sikap yang ditunjukan oleh Kapolres Bombana. Menurut Bram, Polres Bombana seolah menutup mata dengan aktivitas penambangan ilegal PT PLM.

Padahal kata dia, jelas-jelas PT PLM melakukan penambangan emas tanpa memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB). Selain itu, direktur perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan emas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Coba bayangkan unsur pimpinan PT PLM telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, tetapi masih melakukan aktivitas, anehnya kepolisian seolah menutup mata. Sehingga atas dasar itu kami menduga Polres Bombana disuap oleh perusahaan,” kata Bram.

Dia juga mempertanyakan konsistensi penanganan hukum Polres Bombana terhadap aktivitas penambangan PT PLM yang tidak memiliki RKAB. Sebab apa yang dilakukan PT PLM sebagai salah satu bentuk kejahatan lingkungan, tetapi belum ada penindakan dari Polres Bombana.

Bram bilang, pelanggaran direktur PT PLM adalah ilegal mining yang ada korelasinya dengan lingkungan dan Polres Bombana berkewajiban mengambil langkah hukum.

“Ini harus dilakukan penghentian paksa. Kami datang tidak perlu berdebat panjang, tetapi Polres harus bertindak melakukan penghentian aktivitas secara sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.

Sementara itu, Wakapolres Bombana Kompol, Reda Irfanda mengatakan, terkait RKAB ada atau pun tidak ada, itu ada domainnya masing-masing. Pihaknya tidak serta merta mengusut apakah perusahaan memiliki RKAB atau tidak, karena perusahaan memiliki sistem.

“Kami tidak ada kepentingan apapun di PLM. Kita tegak lurus pada aturan,” kata Kompol Reda Irfanda.

Kompol Reda berjanji, pihaknya akan menghentikan sementara aktivitas PT PLM sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Direktur PT PLM, Irianto.

“Besok pagi, (21/10/2023) kita akan kosongkan, semua alat berat kita kasih keluar,” pungkasnya.

Sebelum melakukan unjukrasa di Polres Bombana, massa aksi terlebih dahulu ke wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT PLM. Di WIUP PT PLM, massa aksi mengusir tiga operator excavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

“Bukan hanya harus berhenti beraktivitas sementara, tapi harus di keluarkan semua alah berat yang ada di dalam sini (PT PLM). Tidak boleh ada aktivitas di dalam sini,” ujar salah seorang massa aksi.

Massa aksi juga sempat bersitegang dengan sejumlah karyawan PT PLM ketika melakukan unjukrasa di kantor perusahaan tersebut. Massa meminta PT PLM untuk angkat kaki dari Kabupaten Bombana.

Penulis : R. Hafid