Kendari, Bentara Timur – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.032 gram atau 1 kilogram. Modus peredaran ganja itu dikirim melalui jasa ekspedisi yang dibungkus dalam 8 paket plastik bening.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Kendari tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pria. Kedua orang itu adalah Sofyan Abdul Hamid (27), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, dan Irfan (26), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 10.30 WITa di kantor salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Total paket ganja yang ditemukan sebanyak 1.032 gram yang dibungkus dalam delapan paket plastik bening,” kata AKP Bahri di Mapolresta Kendari, Sabtu (19/8/2023).
Kepada polsi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari media sosial. Keduanya membeli paket ganja dengan mengirimkan uang senilai Rp1,5 juta. Pengakuan keduanya, ganja yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dalam ruang tahanan Polserta Kendari guna pengembangan dan penyidikan terkait kasus ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : R. Hafid

