Kendari. Bentara Timur- PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) angkat bicara untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat terkait struktur kepemilikan saham perusahaan. Dalam pernyataan resmi, manajemen PT TMS menegaskan bahwa status hukum kepemilikan saham perseroan saat ini sepenuhnya sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur kepemilikan dan struktur perusahaan hanya merujuk pada Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT, tertanggal 5 Mei 2025.
“Dengan adanya putusan ini, posisi hukum kami sebagai satu-satunya PT Tonia Mitra Sejahtera yang sah telah diperkuat. Kami berkantor resmi di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara,” tegas Syam dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dua akta lain yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024—telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan yang sama. Dengan begitu, seluruh tindakan atau klaim yang merujuk pada kedua akta tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah merebaknya informasi yang tidak valid, PT TMS juga menegaskan bahwa saat ini perusahaan tidak menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, baik untuk perekrutan tenaga kerja maupun kerja sama investasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT TMS untuk menawarkan kerja sama, rekrutmen, atau investasi. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal dan manajemen perusahaan yang sah,” lanjut Syam.
PT TMS menyatakan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas operasional perusahaan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya pihak yang menyalahgunakan nama PT TMS untuk kepentingan pribadi atau penipuan, pihak manajemen tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen juga menegaskan bahwa segala bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat tindakan pihak luar yang mengatasnamakan PT TMS merupakan tanggung jawab pribadi oknum bersangkutan dan tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Melalui penjelasan ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami posisi hukum PT TMS dengan benar. Jika ada informasi yang meragukan, kami sarankan untuk langsung menghubungi manajemen PT TMS demi menghindari potensi kerugian,” tutup Syam Alif Amiruddin. (*)

