Bentaratimur.id

Rumah dan kebun warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur, dirusak, dan dibakar secara paksa diduga dilakukan oleh PT. Marketindo Selaras. Pembakaran ini merupakan buntut konflik antraa wrga dan perusahaan seluas hampir 1.300 hektar. Foto : JPLK

Puluhan Rumah Dibakar di Angata,  JPLK Kecam Brutalitas PT Marketindo Selaras

Kendari. Bentara Timur – Aksi kekerasan agraria kembali pecah di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) mengecam keras tindakan penggusuran paksa, perusakan, hingga pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di wilayah Angata pada 29–30 Januari 2026.

JPLK menyebutkan sedikitnya 50 rumah warga di Desa Puao dan Desa Pusanggula telah rata dengan tanah. Aksi brutal ini disinyalir melibatkan mobilisasi ratusan buruh dan massa preman bersenjata tajam yang melakukan penjarahan harta benda serta perusakan kebun rakyat di atas lahan sengketa seluas ±1.300 hektare.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan masih mencekam. sebagian bertahan di sisa-sisa pembakaran rumah mereka.

Peristiwa ini bukanlah riak kecil yang muncul tiba-tiba. PT Marketindo Selaras merupakan wajah lama dalam peta konflik agraria di Sulawesi Tenggara. Perusahaan perkebunan ini awalnya berfokus pada tanaman tebu sebelum beralih ke komoditas kelapa sawit.

Secara historis, PT MS merupakan hasil akuisisi atau takeover dari PT Sumber Madu Bukhari (SMB) dan PT Bina Muda Perkasa (BMP). Jejak sengketa lahan dengan masyarakat di delapan desa di Kecamatan Angata ini tercatat telah berlangsung selama hampir tiga dekade, tepatnya sejak era PT SMB pada tahun 1996. Meski perusahaan mengeklaim memiliki izin lokasi seluas 15.000 hektare, masyarakat setempat bersikeras bahwa lahan 1.300 hektare yang kini menjadi pusat konflik adalah wilayah kelola turun-temurun dan tanah ulayat mereka.

Solidaritas untuk Tempo Menggema di Kendari: Media Tak Boleh Dibungkam

Rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula dari 27 rumah di daerah itu roboh karena dirusak, diduga dilakukan PT. Selars Marketindo pada Kamis, 29 Januari 2026. Foto : JPLK

Rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula dari 27 rumah di daerah itu roboh karena dirusak, diduga dilakukan PT. Marketindo Selaras pada Kamis, 29 Januari 2026. Foto : JPLK

JPLK menilai tindakan penggusuran tanpa putusan pengadilan ini sebagai perbuatan melawan hukum yang nyata. Tuduhan ini diperkuat oleh sorotan aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Sultra terhadap legalitas perusahaan.

“Seluruh klaim penguasaan dan tindakan penggusuran oleh perusahaan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Perusahaan ini diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah kedaluwarsa, serta dokumen AMDAL yang tidak kredibel,” tegas Kisran Makati, Koordinator JPLK Sulawesi Tenggara dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima Bentara Timur Jumat (30/1/2026).

Walaupun pihak perusahaan sering membantah tudingan tersebut dan mengeklaim memiliki legalitas pengalihan kepemilikan yang sah, faktanya di lapangan tetap menunjukkan eskalasi kekerasan.

Trauma dan Tuntutan Keadilan

Warga menyaksikan rumah serta kebun yang terbakar dan rusak. Selama hampir tiga dekade, masyarakat terus menghadapi intimidasi, pengusiran, kriminalisasi buntut konflik agraria di wilayah Angata, Konawe Selatan. Foto JPLK

Warga menyaksikan rumah serta kebun yang terbakar dan rusak. Selama hampir tiga dekade, masyarakat terus menghadapi intimidasi, pengusiran, kriminalisasi buntut konflik agraria di wilayah Angata, Konawe Selatan. Foto : JPLK

Kondisi di Angata kini digambarkan sebagai darurat kemanusiaan. Penggusuran yang disertai pembakaran telah menciptakan trauma psikologis berat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia yang kini kehilangan tempat berteduh.

Sepuluh Tahun Mengabdi, Fikri Ibrahim Buktikan Ketulusan Berbuah Penghargaan

“JPLK menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan korporasi melakukan kekerasan atas nama investasi,” tulis pernyataan tersebut.

Menanggapi situasi yang kian memanas, JPLK mengajukan empat tuntutan mendesak. Pertama mendesak PT MS segera menghentikan seluruh operasional di Angata dan menarik massa non-negara dari lokasi. Ke dua Investigasi Komnas HAM, meminta investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM berat. Ke tiga adanya audit legalitas Mendesak ATR/BPN dan kementerian terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin HGU dan IUP perusahaan. Dan ke empat menuntut negara memberikan perlindungan hukum serta memulihkan hak masyarakat atas tanah dan tempat tinggal. (Rosniawanti)