Bentaratimur.id

RPS Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Rudapaksa 2 Anak di Baubau

Kendari. Bentara Timur. Ketua Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS), Husnawati mengkritik Pemerintah Kota Baubau yang lambat dalam menangani kasus  perkosaan yang dialami  Indah dan Dewi (nama disamarkan) pada Desember 2022. Sampai saat ini keduanya belum mendapat pendampingan padahal terindikasi mengalami trauma sehingga begitu membutuhkan  pemulihan psikologi.

Kondisi korban semakin parah akibat tidak adanya jaminan keamanan saat mereka  ketakutan mengingat pernah diancam bakal dibunuh sekeluarga oleh terduga pelaku apabila mengadukan tindakan asusila yang dialami.

Kata Husna, beberapa waktu lalu ia  menyampaikan kepada Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengenai kondisi korban agar segera melakukan pendampingan. Namun, Monianse hanya menanggapi datar usulan yang disampaikan.

“Saya WhatsApp pak walikota dijawabnya suka-suka dia. Dia jawab sudah ditindak lanjuti. Saya tanya apa responnya? Kok nda dijawab hari ini. Hari ini mana?” katanya saat ditemui di salah satu kegiatan dialog bertema isu perempuan, Kamis (16/3).

“Itu artinya bahwa dia tidak peduli yah entah kesibukan apa yang dilakukan walikota. Harusnya pak walikota ini mengintervensi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” tegas Husna.

Tunggak Denda Rp1,5 Triliun, Perusahaan Tambang Milik Keluarga Gubernur Sultra Dipanggil Satgas PKH

Katanya, Walikota Baubau seharusnya lebih memastikan keterlibatan semua pihak terkait termasuk kepolisian supaya dapat menguatkan penanganan kasus yang sesuai kepentingan korban.

Ibu Korban Perkosaan Anak di Baubau & Pengacaranya Dilapor Pencemaran Nama Baik

Anak Korban Perkosaan di Baubau Alami Trauma

Sebab, menurutnya, dalam penanganan kasus ini polisi telah melakukan tindakan diskriminasi prosedural. Terlihat dengan diabaikannya seluruh keterangan korban dan tidak menjadikannya sebagai bukti petunjuk.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana pedoman hukum dalam menangani masalah kekerasan seksual. Ketentuan UU TPKS menegaskan korban bisa menjadi saksinya sendiri, kata Husna.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Husna mendorong Walikota Baubau membentuk tim investigasi guna mendukung  proses hukum penanganan kasus. Langkah ini penting dilakukan diantaranya untuk menyelidiki latar belakang terduga pelaku sebenarnya.

“Jangan sampai terduga pelaku ini adalah memang orang yang punya pengaruh sangat kuat. Atau tidak di kepala kami mereka adalah orang yang punya modal terbesar. Itu kan perlu dipertanyakan juga. Kasus sekecil ini di Baubau kan bisa ditangani begitu. Ada apa di balik semuanya?”

Selain itu, Husna mengkritik pasifnya DP3A yang belum mengambil sikap berdasar kebutuhan korban. Saat ini DP3A tidak menjalankan peran melindungi korban untuk memberi jaminan rasa aman agar tidak mendapatkan intimidasi dari siapapun.

Laporan DP3A Sultra 2021, jumlah kekerasan seksual anak di Kota Baubau sebanyak 29 kasus. Angka ini mengalami lonjakan pada 2022 yang mencapai 43 kasus. Dibutuhkan langkah preventif Pemerintah Kota Baubau dalam mengatasi masalah kekerasan seksual anak.  Husna mengklaim Kota Baubau sekarang ini berstatus darurat kekerasan seksual anak.

“Untuk kasus hari ini yang terjadi di Kota Baubau kami nyatakan bahwa terjadi darurat kekerasan seksual anak. Kota Baubau tidak wajar mendapatkan predikat kota layak anak,” pungkas Husna.

Rumah aman yang sudah direncanakan hampir dua bulan lamanya sampai kini tidak kunjung tersedia. Akhirnya, korban sekeluarga masih tinggal di tempat persembunyian yang diusahakan sendiri.

Situasi ini dinilai menjadi gambaran ketidaksiapan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kata Husna, DP3A seharusnya tidak perlu lagi mencari rumah aman, melainkan sudah ada tempat khusus disiapkan untuk digunakan setiap terjadi kasus tindak kekerasan.

Walikota Baubau, Ahmad Monianse ditemui di Kota Kendari pada Sabtu (18/3), mengatakan sudah memerintahkan DP3A supaya melakukan pendampingan kepada korban. Kata dia, pendampingan dilakukan melalui pembentukan tim pendamping untuk memastikan adanya tanggung jawab pemenuhan hak-hak korban.

Namun, saat ditanya tanggung jawab apa yang sudah dipenuhi, Monianse hanya menyarankan agar mengkonfirmasi ke pihak korban.

Pastinya, kata dia, tanggung jawab perlindungan seperti penyediaan rumah aman telah diupayakan, tetapi pihak korban menolak untuk menyetujui permintaan pemerintah tersebut.

“Bukan tidak terpenuhi (penyediaan rumah aman), tapi mereka minta bayarannya ke pemda. Cuma kalau ditelepon pengacaranya tidak mau ketemu,” katanya.

Pernyataan Monianse itu dibantah kuasa hukum korban Safrin Salam. Katanya, dia tidak pernah menolak tawaran pemerintah. Sejauh ini belum ada pembahasan lanjutan dari DP3A terkait bantuan pendampingan termasuk perlindungan korban.

“Kita selalu terbuka dan tidak pernah menutup diri. Komunikasi kami baik,” ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A Kota Baubau, Suriatin saat konferensi pers pada Senin (27/2), menyebut pihaknya sedang mencari rumah aman untuk korban dan belum tersedia.

Dia mengungkapkan mendapat kesulitan lantaran sembilan rumah yang diminta untuk dijadikan rumah aman semua ditolak pemiliknya. “saya juga heran kenapa mencari rumah seribet ini,” keluhnya.

Penulis : Muhlas