Baubau, bentaratimur.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio dibantu Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil meringkus dua pelaku pemalakan terhadap seorang pedagang di pelataran Kotamara Baubau. Korbannya bernama Anjar Wijaya (30), warga Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
Kedua pelaku berinisial AAH (20) dan ABR (18) ditangkap pada Minggu malam (17/4/2022) di dua lokasi berbeda. Pelaku AAH ditangkap sekitar pukul 17.45 WITa di Hotel Losmen Wisata Baubau. Sedangkan pelaku ABR diamankan di rumahnya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, sekitar pukul 22.00 WITa.
Kapolsek Wolio, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sunarton mengatakan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada 12 November 2021. Saat itu korban hendak menutup kedai kopi miliknya di pelataran Kotamara.
Namun tiba-tiba kedua pelaku datang dan mengancam korban menggunakan badik. Selanjutnya, salah satu pelaku mengambil handphone korban dan kabur dari lokasi itu.
“Setelah mengambil paksa barang milik korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Saat itu juga, korban langsung mendatangi kantor Polsek Wolio untuk melaporkan kejadian itu,” ujar Sunarton melalui pesan whatsapp messenger, Senin (18/4/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Buton Utara ini mengungkapkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan dibantu Satreskrim Polres Baubau, identitas para pelaku akhirnya terungkap. Dimana pelaku AAH merupakan seorang mahasiswa sedangkan ABR tidak memiliki pekerjaan.
“Setelah sempat buron selama lima bulan, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus, karena diduga masih ada warga Kota Baubau lainnya yang jadi korban kedua pelaku ini,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu unit handphone hasil curian. Saat ini, keduanya telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Wolio.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.
Reporter : R. Hafid