Kendari, bentaratimur.id – Sebanyak 25 anggota di jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat sepanjang 2022. 25 polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
Data tersebut diungkapkan Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono di Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, pemecatan terhadap anggota Polda Sultra tahun ini terbilang tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Jumlah penegakan disiplin dan kode etik itu ada 75 orang yang melakukan pelanggaran. Dari 75 orang itu, yang mendapatkan sanksi sampai dengan yang terberat yaitu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau pemecatan sebanyak 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” kata Waris.
Selain yang telah mendapat putusan PTDH, beberapa pelanggaran kode etik polisi juga saat ini masih dalam proses persidangan.
“Sisanya masih dalam proses. Hari ini juga ada yang sedang sidang,” ujarnya.
Waris bilang, anggota polisi yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran yang memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Seperti tindakan asusila, perilaku penyimpangan seksual, serta pungutan liar (pungli) terkait dengan penerimaan calon bintara.
“Terus ada yang desersi lebih dari 30 hari berturut-turut, mereka sudah dikasih pembinaan tapi diulangi lagi, ya sudah, kalau sudah tidak mau (jadi polisi) kita pecat,” kata Waris.
Waris mengimbau kepada seluruh personel Polda Sultra agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.
“Saya berharap anggota ikuti saja aturannya. Kita sudah diikat dengan aturan-aturan disiplin kode etik, kerja dengan tertib, layani masyarakat dengan baik, tidak usah aneh-aneh, jangan merugikan masyarakat. Kedua jangan melakukan perbuatan yang menyimpang, baik secara norma agama maupun norma sosial,” pungkas Waris
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, dari 25 anggota polisi yang dipecat paling banyak adalah kasus penyimpangan prilaku seksual yakni, sebanyak 13 orang.
Laporan: R. Hafid