Wanggudu, bentaratimur.id – Kuasa Penuh PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang angkat bicara terkait klaim beberapa oknum mengaku kepemilikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tersebut.
Menurutnya, ada informasi yang dapat menyesatkan terkait kepemilikan PT MOM yang sengaja dihembuskan sejumlah pihak. Dikatakan, kepemilikan PT MOM yang didirikan pada tahun 2011 silam itu berkomposisi Direktur Utama, Li Zhiming, Direktur, Eka Sinto Kasih Tjia, Komisaris, Vence Rumangkang, Amzal Muchael Rumangkang dan Steven Rumangkang.
“Komposisi kepemilikan PT MOM adalah mereka yang saya sebutkan tadi sejak tahun 2011 dan kemudian di tahun 2015 terjadi perubahan. Tetapi kepemilikan saham masih dikendalikan mereka,” ujarnya, Senin Agusran lewat whatsapp messenger (20/6/2022).
Agusran bilang, pada tahun 2019 lalu terbit akta baru melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) secara sepihak, dimana sebagian para pemilik saham yang di dalam akta 2015 namanya tidak tercantum di dalam akta tahun 2019. Oleh mereka yang tidak tercantum itu, melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan agar hak-haknya dapat dikembalikan ke akta tahun 2015.
“Gugatan tersebut itu diterima dan dimenangkan. Berdasarkan hasil gugatan para penggugat yang dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun 2015 dan membatalkan akta tahun 2019,” ujarnya.
Agusran menyebut, dengan adanya gugatan hukum dan dikembalikannya kepada pemilik sesuai dengan akta pada tahun 2015, maka jelas siapa pemilik PT MOM yang sah. Adapun, adanya informasi sesat yang mengklaim kalau PT MOM saat ini adalah milik beberapa oknum itu adalah informasi yang tidak benar ada.
“Jika itu dipaksakan kepemilikannya dapat saya pastikan telah terjadi pemalsuan dokumen dan pembohongan publik, karena sampai saat ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan itu tertuang dalam pernyataan tertulis,” ujar Agusran.
Olehnya itu, ia meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut nama PT MOM agar menghentikan klaim tersebut. Jika hal itu masih dilakukan, maka pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Segala dokumen tentang kepemilikan PT MOM yang sah mulai dari akta pendirian sampai akta perubahan dan hasil putusan Mahkama Agung akan saya serahkan kepada pihak yang
berwajib. Dan saya tegaskan pula bahwa jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan didalam wilayah IUP PT MOM seluas 1.056,38 hektar tanpa sepengetahuan dan seijin dari saya selaku kuasa penuh PT MOM yang sah, akan diproses secara hukum dan akan mengeluarkan secara paksa dari areal pertambangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa dari luasan keseluruhan wilayah IUP PT MOM keseluruhannya belum layak untuk dilakukan penambangan karena masih berstatus kawasan hutan lindung dan sebagian berstatus HPK. Dimana proses izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan permohonan penurunan statusnya masih dalam proses pengurusan.
Reporter : R. Hafid