Bentara Timur – Pulau Sulawesi disebut telah melewati kemampuan lingkungan hidupnya dalam menopang aktivitas ekonomi. Di tengah tekanan ekologis yang semakin berat, pemerintah masih menerbitkan izin tambang baru dan mendorong ekspansi industri ekstraktif di sejumlah wilayah.
Temuan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan, pada 2024 kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Sulawesi telah berada pada status “melampaui batas”. Hasil pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, serta pengendalian kebijakan menempatkan Sulawesi pada skor agregat 4,5 dari skala 5.
Temuan itu disampaikan dalam diseminasi laporan “Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi”. Studi tersebut disampaikan pada pertengahan September lalu, menelusuri perkembangan pertambangan, perkebunan, smelter, PLTU captive, dan kawasan industri beserta dampaknya sepanjang 2014–2024.
“Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat,” kata Peneliti CELIOS Muhamad Saleh.
Menurut Saleh, status “melampaui batas” belum otomatis menghentikan penerbitan izin baru, memicu evaluasi terhadap izin lama, maupun mewajibkan pemulihan lingkungan.
Padahal, D3TLH semestinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasil pengukurannya kemudian digunakan dalam penyusunan tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, hingga keputusan perizinan.
Namun, studi CELIOS menemukan instrumen tersebut belum mampu membendung laju industri ekstraktif.

Tumpukan sampah memenuhi salah satu anak sungai di Kecamatan Bahodopi, kawasan industri IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Padatnya permukiman dan minimnya infrastruktur pengelolaan sampah menjadi persoalan lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Foto : Rosniawanti
Izin Tambang Terus Bertambah
Sepanjang 2014–2024, pemerintah disebut menerbitkan 574 izin tambang baru di Sulawesi. Sekitar 60 persen di antaranya terbit hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis di wilayah tersebut telah semakin berat.
Dalam periode itu, rata-rata satu hektare ruang di Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang setiap enam menit.
CELIOS juga menemukan pemerintah masih menerbitkan 277 izin tambang baru di wilayah yang kondisi ekologisnya telah masuk kategori kritis. Total luas konsesi dari izin tersebut mencapai 440.998 hektare.
Bagi CELIOS, temuan tersebut menunjukkan belum terhubungnya informasi mengenai kondisi ekologis dengan penataan ruang dan keputusan pemberian izin.
“D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,” kata Saleh.
Ia mendorong perubahan regulasi agar status “melampaui batas” memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Di antaranya menghentikan izin baru, memicu evaluasi terhadap izin lama, membuka data kepada publik, serta mewajibkan pemulihan lingkungan.
Hutan dan Ruang Hidup Tertekan
Tekanan terhadap lingkungan juga terlihat dari perubahan tutupan hutan. CELIOS mencatat, sepanjang 2014–2023, sektor pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi.
Luas deforestasi yang berkaitan dengan kedua sektor tersebut disebut sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi yang berkaitan dengan pertanian ladang berpindah.
Temuan itu menunjukkan bahwa hilangnya tutupan hutan di Sulawesi tidak semata-mata berkaitan dengan praktik pertanian masyarakat. Dalam skala yang lebih besar, deforestasi berkaitan dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri.
Perubahan tersebut berjalan beriringan dengan bergesernya struktur ekonomi daerah.
Di Sulawesi Tengah, misalnya, kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen dalam satu dekade. Pada periode yang sama, kontribusi pertanian, kehutanan, dan perikanan turun dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.
“Ini bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya,” ujar Peneliti CELIOS Viky Arthiando.
Menurut dia, masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya. Ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman juga perlahan memudar.
“Pada akhirnya, rasa aman semakin ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayarnya,” katanya.
Smelter dan PLTU Captive
Ekspansi industri tidak berhenti pada tambang. Pembangunan smelter dan pembangkit listrik untuk menopang kawasan industri turut menambah tekanan ekologis.
CELIOS mencatat sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dua provinsi tersebut juga menanggung 93,9 persen dari total kapasitas PLTU captive di Sulawesi yang mencapai 9.825 megawatt.
Hampir 10 ribu megawatt listrik tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri dan tidak dialirkan ke jaringan listrik publik.
CELIOS menilai manfaat listrik tersebut terkonsentrasi di dalam kawasan industri, sementara polusi dan risiko kesehatan dari aktivitas industri dapat dirasakan masyarakat di sekitarnya.

Cerobong PLTU Captive di kawasan industri IMIP. Cerobong PLTU ini hanya berjarak sekitar 100 meter dengan sekolah dan rumah-rumah warga di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Foto : Rosniawanti
Industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diperkirakan menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 setiap tahun.
Di tengah ekspansi tersebut, CELIOS mencatat terdapat 269 titik penampakan tujuh spesies endemik yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin pertambangan dan kawasan industri nikel.
Beban Kesehatan dan Konflik Agraria
Tekanan industri juga tercermin dalam data kesehatan yang dihimpun CELIOS. Wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus.
Rata-rata kasus demam berdarah di kabupaten industri juga mencapai 47,5 kasus per tahun, sekitar tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif yang mencatat 15,5 kasus.
Namun, tingginya beban kesehatan tersebut tidak diikuti kapasitas pelayanan yang lebih besar. Wilayah sentra industri rata-rata memiliki sekitar 85 Puskesmas dan 59 rumah sakit. Sementara wilayah non-sentra rata-rata memiliki 90 Puskesmas dan 72 rumah sakit.
Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35 persen, masih di bawah target 80 persen.
Selain persoalan lingkungan dan kesehatan, ekspansi industri turut memperbesar konflik ruang hidup.
Studi CELIOS mencatat 95 konflik agraria yang berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas. Sebanyak 51 konflik disebut belum ditangani.
Sementara itu, 46 konflik berujung pada represi. Dalam rangkaian konflik tersebut, CELIOS mencatat 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.
Kerugian Ekologis Lebih dari Rp100 Triliun
CELIOS memperkirakan kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Perhitungan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.
Peneliti CELIOS Fiorentina Refani mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembagian manfaat dan beban dari ekspansi industri.
“Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif. Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya,” kata Fiorentina.
Menurut dia, masyarakat yang paling sedikit menikmati keuntungan justru menerima beban paling besar.
Atas berbagai temuan tersebut, CELIOS mendesak pemerintah melakukan perombakan terhadap regulasi D3TLH. Status “melampaui batas”, menurut CELIOS, harus memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Konsekuensi tersebut antara lain penghentian izin baru, evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan, kewajiban memulihkan wilayah terdampak, serta membuka data ekologis dan perizinan kepada publik.
Tanpa perubahan tersebut, CELIOS menilai D3TLH berisiko berhenti sebagai formalitas administratif, sementara ekspansi industri ekstraktif terus bergerak di tengah tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. (*)

