Tiga Pemuda Mabuk Rusak Kantor Polisi di Muna

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy (ketiga dari kanan) saat memperlihatkan para pelaku perusakan kantor Kepolisian Sub Sektor Kontukowuna, Kepolisian Sektor Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna, pada Minggu (6/3/2022), di aula Polres Kendari, Rabu (9/3/2022). Foto/ist
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy (ketiga dari kanan) saat memperlihatkan para pelaku perusakan kantor Kepolisian Sub Sektor Kontukowuna, Kepolisian Sektor Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna, pada Minggu (6/3/2022), di aula Polres Kendari, Rabu (9/3/2022). Foto/ist

Raha. Bentara Timur – Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap tiga pemuda perusak kantor kepolisian sub sektor (Polsubsektor) Kontukowuna, Kepolisian Sektor (Polsek) Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna. Mereka merusak kantor Polsubsektor Kontukowuna dalam keadaan mabuk pada Minggu (6/3/2022), sekira pukul 22.30 WITa.

Kapolres Muna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mulkaifin  mengungkap, peristiwa itu berawal dari para tersangka yang masing-masing berinisial LK (33, MF (16) dan JN (16), bertemu di pinggir jalan di depan Puskesmas Kontukowuna untuk mengonsumsi miras secara bersama-sama.

Setelah itu, tersangka JN mengajak dua rekannya melakukan perusakan di kantor Polsubsektor Kontukowuna. Merasa solider, para tersangka pun menuju ke kantor Polsubsektor melewati jalan utama.

Sesampainya di depan pagar kantor Polsubsektor Kontukowuna, tersangka JN dan LK mencabut kayu pagar Polsusbsektor Kontukowuna. Sementara tersangka MF mematikan lampu kantor.

“Setelah menurukan spanen lampu, para tersangka memukul kaca jendela kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan sebatang kayu, sehingga mengakibatkan enam keping kaca jendela kantor pecah,“ ujar Mulkaifin kepada bentaratimur.id, Rabu (9/3/2022).

Mulkaifin bilang, setelah melakukan perusakan, para tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti kayu di lokasi Kantor Camat Kontukowuna.

Dikatakan, motif para tersangka melakukan perusakan karena pengaruh mabuk usai mengonsumsi minuman keras jenis arak.

“Satuan Reskrim Polres Muna dipimpin Kasat Reskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra berhasil menangkap  para tersangka dalam waktu 3 x 24 jam, pada Selasa malam (8/3/2022),” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat ( 2 ) ke- 1 KUHP, tentang perusakan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Reporter : R. Hafid