Bentaratimur.id

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua melaporkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sultra, Jumat (25/10/2024). Foto/ist

Tim ASR-Hugua Laporkan Mantan Gubernur Sultra Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kendari, Bentara Timur – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Sofyan, resmi melaporkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sultra, Jumat (25/10/2024).

Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra.

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada tanggal 23 Oktober 2024 di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sultra, yang juga calon Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Selain itu, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, seharusnya tim kampanye pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Tunggak Denda Rp1,5 Triliun, Perusahaan Tambang Milik Keluarga Gubernur Sultra Dipanggil Satgas PKH

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wakatobi, Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.

Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

100 Hari Kerja Andi Sumangerukka–Hugua: Publik Puas, Tapi Pembangunan Masih Perlu Dikebut

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik. Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Sementara itu, Sofyan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign.

Sofyan bilang, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” katanya.

Sofyan menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye. Ia mengingatkan, bahwa dalam agama Islam mengajarkan pentingnya menjaga lisan, seperti yang diungkapkan dalam Surah Qaf ayat 18 dan Surah Al-Hujarat.

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” ujar Sofyan.

Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses Pilgub Sultra berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.

Pihak Bawaslu Sultra saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. Mereka diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Editor : R. Hafid