Kendari, Bentara Timur – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria sebagai bandar judi togel yang aksinya telah meresahkan masyarakat di Kota Kendari.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, bandar judi togel tersebut berinisial HE (54). Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai tukang ojek.
Tersangka HE ditangkap di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Kamis (2/3/2023).
“Yang bersangkutan merupakan bandar togel/kupon putih dan terjaring operasi pekat,” kata Ferry.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp1.030.000, dua unit handphone (HP), empat kartu ATM, dan 15 lembar rekapan kosong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HE dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Penulis : R. Hafid