Kendari, Bentara Timur – Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Burhanuddin menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam. Ia tiba di Kantor Kejati Sultra sekira pukul 09.40 WITa dan keluar usai diperiksa sekitar pukul 20.20 WITa pada Rabu (1/11/2023). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Burhanuddin, setelah pemeriksaan pertama pada Jumat, 13 Oktober lalu.
Burhanuddin yang memakai kemeja putih berjalan keluar dari ruangan penyidik Kejati Sultra tanpa sepatah kata yang keluar dari mulutnya ketika awak media menanyakan soal pemeriksaan hari ini.
Ia hanya melempar senyum kepada puluhan awak media sembari bergegas menuju mobil pribadinya yang diparkir tepat di halaman depan Kantor Kejati Sultra.
Kejati Sultra Periksa Pj Bupati Bombana Soal Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Butur
Sementara itu, Asisten Intelejen (Asisten) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu.
Ade bilang, Burhanuddin bisa dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan. Pada pemeriksaan hari ini, penyidik menanyakan 23 pertanyaan kepada Pj Bupati Bombana itu.
“Dari keterangan penyidik, ia kita periksa masih sebagai saksi. Nanti apakah akan dipanggil ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan, jadwalnya nanti di cek,” ujar Ade.
Disinggung apakah ada keterlibatan Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi yang sudah menjerat dua tersangka, Ade menyatakan pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
“Inilah yang nanti kami akan kaji oleh penyidik dari a sampai z kepada Buhanuddin. Tadi yang ditanyakan semua terkait seputar pembangunan dari awal sampai akhir, ini belum terlalu detail karena termasuk materi penyidikan masih kami gali,” beber Ade.
Untuk diketahui, Kejati Sultra tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Butur anggaran tahun 2021. Saat itu, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra. Dalam kasus ini, penyidik Kejati sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.
Penulis : R. Hafid