Kendari, bentaratimur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sultra pada Senin (17/10/2022).
Setelah dilakukan verifikasi dan mencocokan berkas selama kurang lebih 30 menit, partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu dinyatakan lengkap oleh KPU Sultra.
“Tadi berjalan lancar, dari beberapa persyaratan verifikasi faktual dari aspek kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) hadir semua, sesuai antara KTA dan KTP dengan data di Sipol,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sultra.
Natsir menambahkan, terkait kepemilikan kantor DPW Perindo statusnya dikontrak sampai 2025 atau sampai tahapan pemilu selesai. Untuk fasilitas kerja kantor juga menunjang.
Sementara untuk kepengurusan perempuan, Partai Perindo Sultra melibatkan kepengurusan perempuan sebanyak 33 persen. Sehingga dinyatakan memenuhi dari yang dipersyaratkan minimal 30 persen.
“Untuk hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota kita harus menunggu pengumuman resmi yang nanti akan disampaikan oleh KPU RI,” ujar Natsir.
Di tempat yang sama, Ketua DPW Perindo Sultra, Jaffray Bitikaka mengaku bersyukur karena dari seluruh persyaratan yakni, mulai dari kepengurusan, anggota, dan status kantor sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Dari semua yang diperiksa tadi semuanya lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat. Tentunya ini suatu kebanggaan dan motivasi bahwa Perindo Sultra siap,” katanya.
Ia mengaku pihaknya juga sudah siap menghadapi verifikasi sampel keanggotan di DPD 17 kabupaten/kota se-Sultra.
“Verifikasi keanggotaan kita sudah siap sesuai dengan sampel dari KPU. Jika ada pengurus yang berada di luar kota, kita sudah antisipasi,” ucapnya.
Laporan : R. Hafid